SPBU di Lombok Pasang Tulisan Berjalan Prabowo-Gibran saat Masa Tenang
KORANNTB.com – Salah satu SPBU di Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB karena memasang pasang nama berjalan bertuliskan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Tulisan Prabowo-Gibran itu tercantum dengan foto lengkap saat hari tenang pada Minggu malam 11 Februari 2024 kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, mengatakan pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi SPBU di Batukliang tersebut.
Hasilnya, memang pihaknya menemukan tulisan Prabowo-Gibran di SPBU tersebut.
“Kami sudah membawa laporan tulisan nama berjalan capres dan cawapres di hari tenang SPBU Batukliang untuk dilakukan pengkajian di Sentra Gakumdu Bawaslu NTB. Dan ini sudah naik,” ujar Umar.
Menurut dia, KPU sudah menetapkan bahwa masa tenang pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari. Sementara hari pemilihan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Karena itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.mengingat larangan itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 36 UU 7/2017 tentang Pemilu maka waktu tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas kampanye.
Pada saat itu, beberapa hal dilarang dilakukan. Seperti menyosialisasikan diri untuk memilih para calon, menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih dan kegiatan kampanye lainnya. Pihak yang melanggar terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda puluhan juta rupiah.
“Untuk di Sentra Gakumdu, kami akan panggil dan lakukan klarifikasi. Utamanya pada pemilik SPBU. Ini karena aktivitas itu masuk pada Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta sebagai dendanya,” jelas Umar.
Ia menegaskan bahwa penindakan adalan cara terbaik yang dilakukan pihaknya. Hal ini, dalam rangka untuk memberikan efek jera. Sebab, pelanggaran di hari tenang sama dengan pelanggaran pungut hitung, yakni setiap orang.
Apalagi, lanjut Umar, saat pihaknya mendatangi SPBU tersebut, para karyawan disana mengungkapkan bahwa tulisan berjalan dengan mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02, adalah kebijakan pusat.