KORANNTB.com – Puluhan Pengurus Kasta NTB mendatangi Kantor Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, 20 Februari 2024. Kehadiran pengurus Kasta NTB dalam rangka hearing publik terkait perizinan dan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kedatangan pengurus Kasta disambut langsung oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Lombok Tengah Jalaludin dan perwakilan dari manajemen retail modern Alfamart dan Indomart.

Pada kesempatan tersebut Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi mempertanyakan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 yang selama ini menjadi acuan penataan termasuk penerbitan izin usaha juga termasuk sanksi jika ada pelanggaran bagi para pengusaha retail modern di Loteng.

Lalu andi menyoroti soal terlalu banyaknya jumlah retail modern terutama Alfamart yang jika digabungkan dengan Indomart mencapai jumlah 128 unit, dengan tingkat ekspansi yang sangat tinggi maka keberadaan gerai Alfamart sekarang sudah masuk ke kampung-kampung terpencil yang jika hal ini tidak diantisipasi maka semakin berpotensi mengubur banyak kios dan pasar tradisional yang ada.

“Kita meminta ketegasan pemerintah daerah untuk menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, jika memang aturan tersebut dianggap bertabrakan dengan aturan di atasnya maka kami minta Perda tersebut direvisi segera,” kata Lalu Andi.

Menurutnya, itu sangat penting diatensi untuk menyelamatkan UMKM di Lombok Tengah dari para pemodal besar.

“Hal tersebut sangat penting untuk diatensi karena berkaitan dengan kepentingan proteksi para pengusaha UMKM  kita yang pasti tidak akan survive bila dibiarkan berkompetisi dengan para pemilik modal besar,” ujar dia.