KORANNTB.com – Ketua Umum (Ketum) Laskar NTB, Agus Setiawan tantang Guru Besar Unram, Prof. Zainal Asikin untuk menyebut nama yang menawarkan tiga proyek senilai Rp30 miliar kepada dirinya sebagai bentuk intimidasi.

Agus Setiawan meminta kepada Guru Besar Fakultas Hukum Unram itu agar membuka siapa nama yang menawarkan tiga paket proyek itu. Kemudian melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mana. Jika tidak mampu membuktikan atau menyebut nama, maka Laskar NTB akan melaporkan Prof Asikin ke Polda atas dugaan pencemaran nama baik dan informasi bohong.

Agus menyebut, pasal 14 ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“

Begitu halnya pada pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 yakni “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”

Kemudian dalam pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008 menegaskan “Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar.”

“Ini kan menerka namanya, kalau memang ada tawaran proyek bentuk intimidasi. Silahkan saja sebut siapa orangnya, LSM mana supaya tidak menjadi fitnah. Kalau tidak terbukti, kami akan laporkan Prof Asikin,” tegasnya Jumat 23 Februari 2024.

Dikatakan Ketum LASKAR NTB ini, sangat setuju langkah yang diambil oleh Prof Asikin yang melaporkan dugaan korupsi di Bank NTB Syariah, tentu laporan itu dikawal bersama proses penanganan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH). Tapi jangan kemudian Prof Asikin membuat opini yang menggiring seakan Bank NTB Syariah benar melakukan dugaan korupsi itu.

“Jangan lagi buat opini lah. Kalau sudah melapor ke APH, kita percayakan saja. Kenapa berstateman ada dugaan intimidasi dengan ditawarkan proyek senilai Rp 3 Miliar. Nah ini harus dibuktikan, kalau tidak, kami (LASKAR) NTB akan laporkan Prof Asikin ke Polda, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Bank Daerah dan pembohongan publik,” ungkapnya.

Agus berpesan kepada Prof Asikin yang merupakan guru besar dan sangat paham hukum supaya berbicara fakta, tidak menggiring opini. Terlebih yang bersangkutan telah melaporkan dugaan korupsi Bank NTB Syariah tersebut. Sehingga harus mengikuti proses pendalaman yang dilakukan oleh APH.