KORANNTB.com – Pihak Bank NTB Syariah melaporkan Guru Besar universitas Mataram, Prof Zainal Asikin ke Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.

Pihak Bank NTB Syariah melaporkan Asikin pada Senin 26 Februari 2024 lalu ke Polda NTB. Prof Asikin disebut diduga melontarkan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan akan mengonfirmasi informasi tersebut.

“Masuknya ke Krimsus ya? Saya belum dapat data dari Krimsus,” katanya.

Dia mengatakan akan mengorek informasi soal laporan tersebut dari Ditreskrimsus Polda NTB, direktorat yang menjadi tempat kasus tersebut dilaporkan.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan akan menindaklanjuti laporan Bank NTB Syariah tersebut.

“Suratnya sudah masuk di kami dan akan kami tindaklanjuti,” ujar dia.

Sebelumnya, pada sebuah media di NTB, Prof Asikin menuding Bank NTB Syariah mencoba menawarinya tiga proyek dengan nilai mencapai Rp30 miliar agar dirinya tidak lagi mengeritisi Bank NTB Syariah.

Baca selanjutnya…