KORANNTB.com – Seorang pria di Ampenan, Kota Mataram diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Korban berusia 15 tahun menjadi sasaran aksi bejat ayah kandungnya di saat ibunya merantau ke Jakarta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusua Utama, mengatakan pelaku berinisial R menyetubihi anaknya saat sang istri tengah merantau mencari nafkah keluarga.

“Sementara ibunya inisial M saat ini sedang bekerja di Jakarta,” katanya.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Pihak keluarga korban melaporkan nasib yang menimpa anaknya ke ibu korban. Ibu korban yang masih berada di perantauan cukup terpukul. Dia meminta pihak keluarga untuk memastikan kejadian yang menimpa korban.

Saat pihak keluarga menemui korban, terungkap bahwa korban benar disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Mereka kemudian membuat laporan polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ayah cabul itu melarikan diri ke Semeteng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Pelaku kemudian diburu polisi.

“Setelah berkoordinasi dengan tim di Sumbawa, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Pria berusia 45 tahun itu kemudian ditangkap dan dibawa ke Mataram. Dia mengakui menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial R dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.