KORANNTB.com – Universitas Mataram (Unram) menaikan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa saat proses pendaftaran mahasiswa baru berlangsung. Hal tersebut mendapat penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Ketua BEM Fakultas Peternakan Unram, Aden Dilaga mengatakan pada 5 Mei 2024 kemarin, pihak Unram mengundang BEM dan DPM se-Unram untuk melakukan dialog terkait kenaikan UKT grade 3.

“BEM dan DPM se-Unram menghadiri maju untuk mengkawal keputusan yang diberlakukan setelah peraturan tersebut turun tanpa adanya keterbukaan informasi publik,” katanya, Minggu, 12 Mei 2024.

Saat itu, Rektor Unram menyampaikan klarifikasi mengenai hal tersebut yang berlangsung di Ruang Senat Universitas Mataram yang berlangsung selama 2 hari, pada 5 hingga 6 Mei.

Dialog kembali digelar di masing-masing fakultas. Namun jalannya dialog belum mendapatkan kesepakatan bersama.

“Untuk memastikan tidak adanya gerakan yang dilakukan mahasiswa, dialog kembali dibuka di masing-masing fakultas yang diinterupsi oleh Rektor Universitas Mataram pada Selasa, 7 Mei 2024,” kata dia.

Kemudian esok harinya, BEM dan DPM seluruh Unram dipanggil menggelar dialog ketiga di Ruang Senat Unram.

“Akan tetapi penyampaian yang di sampaikan oleh Rektor Universitas Mataram tidak jauh berbeda dengan penyampaian pada dialog pertama pada tanggal 5 Mei,” ujar Aden.

Dia menyebut upaya menaikan UKT merupakan bentuk kebobrokan.

“Kami dari BEM dan DPM se-Unram yakin kebobrokan pihak birokrat Universitas mataram terkait grade UKT yang melambung naik telah melecehkan intelektualitas kami sebagai representasi mahasiswa,” ujarnya.

Dia menyebut kenaikan UKT tidak berbeda dengan pemalakan.

“Kami menyadari bahwa kenaikan UKT grade 3 ini akan menjadi pemalakan berkelanjutan jikalau tidak diperjuangkan dan dilawan,” tegasnya.

Aden merinci Keputusan Peraturan Kemendikbudristek No.54/P/2024 dan beranggapan tidak bisa diterapkan di Unram yang masih berstatus Badan Layanan Umum.

“Seharusnya keputusan untuk peningkatan supremasi anggaran untuk pembayaran UKT diberlakukan pada universitas yang berstatus berbadan hukum,” katanya.

“Unram hari ini tidak baik-baik saja UKT elit fasilitas sulit. Universitas Mataram perlu berkaca sebagai muka pendidikan Nusa Tenggara Barat,” ujar dia.

Dia juga mengatakan rendahnya tingkat kewarasan pihak birokrat Universitas Mataram ketika didesak membuka transparansi anggaran dan keterbukaan informasi publik tidak diindahkan dengan dalih informasi bersifat privat tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keberanian kami selaku lembaga eksekutif dan legislatif dalam menentang keputusan yang meresahkan calon/ mahasiswa baru merupakan bukti keprihatinan kami kepada Universitas Mataram,” katanya.

“Bersama seluruh tim pengkaji basis data dan dasar hukum kebijakan yang berada di BEM & DPM se-Unram yang semakin hari semakin solid akan terus memperjuangkan dan mengkawal terkait isu kenaikan UKT grade 3,” kaya dia.

Aden mengatakan akan membangun gerakan perlawanan dengan didukung Mahasiswa Unram dalam menolak kenaikan UKT tersebut.

“Kami yakin dengan dukungan seluruh Mahasiswa Unram gerakan yang kami bangun akan semakin kuat. Kerena hal itulah saya berani untuk menjadi jembatan dari gagasan dan harapan calon mahasiswa dan mahasiswi Unram,” ujarnya.