Tolak RUU Penyiaran, Wartawan di Mataram Gelar Aksi
KORANNTB.com – Puluhan wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi jalan mundur ke Kantor DPRD Provinsi NTB, Selasa, 21 Mei 2024. Wartawan tergabung dalam beberapa organisasi seperti IJTI NTB, AJI Mataram, SMS NTB, AMSI NTB dan PWI. Mereka menolak RUU Penyiaran.
Wartawan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dinilai sebagai bentuk pembungkam pers. Ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam RUU tersebut.
Selain menggelar aksi jalan mundur, wartawan juga menggelar aksi tabur bunga dengan melepas id card pers mereka di depan Kantor DPRD NTB.
Koordinator Aksi, Muzakkir mengatakan RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada sejumlah pasal bermasalah dalam draf revisi tersebut.
“RUU tersebut membungkam independen jurnalis dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik,” katanya.
Salah satu pasal bermasalah yaitu larangan penayangan ekslusif liputan investigasi.
“Kami tegas menolak itu,” ujarnya.
Selain pasal tersebut, ada beberapa pasal bermasalah seperti larangan menyiarkan berita yang mengandung pencemaran nama baik. Pasal tersebut merupakan adopsi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sering menimbulkan multitafsir.
Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim mengatakan banyak jurnalis menjadi korban UU ITE. Sehingga Sehingga sangat rawan jika RUU Penyiaran disahkan.
“Malah sekarang RUU Penyiaran melarang jurnalis melakukan investigasi. Media komunitas dikekang, konten kreator bisa saja ditindas oleh RUU ini. Tidak ada kata lain selain tolak,” kata Kasim.
Dalam aksi tersebut, wartawan ditemui Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB Sabirin Alam didampingi Humas Setwan Lalu Juan.
Sabirin mengaku bakal meneruskan poin tuntutan seluruh jurnalis di NTB ke pimpinan dewan.
“Kami akan teruskan ke pimpinan. Sekarang posisinya semua anggota DPRD sedang ada kunjungan kerja ke Jakarta,” ujar Sabirin.