KORANNTB.com – Kasta NTB DPD KLU mendesak Polda NTB untuk menuntaskan laporan terkait dugaan perusakan lingkungan bawah laut yang diakibatkan oleh limbah produksi desalinasi, yang diduga dilakukan oleh PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) perusahaan mitra PDAM Amerta Dayen Gunung milik Pemkab KLU.

Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara meminta agar Polda NTB serius menuntaskan dugaan perusakan habitat dan lingkungan laut di perairan Gili Trawangan seluas 1.600 meter persegi, di mana menurut PSDKP akibat endapan lumbur limbah produksi PT TCN mengakibatkan kerusakan alam dan biota laut.

“Kami mendesak Polda NTB untuk serius mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang mana secara resmi sudah kami laporkan ke Polda NTB beberapa waktu yang lalu,” kata Yanto Anggara, Kamis, 25 Juli 2024.

Aktivitas produksi PT TCN di Gili Trawangan juga tidak mengantongi dokumen  PKKPRL atau dokumen izin pemanfaatan ruang bawah laut sehingga sempat dihentikan operasionalnya oleh BKKPN Kupang beberapa waktu yang lalu.

“Namun kini kembali beroperasi dan kami duga tanpa izin,” tegas Yanto.

Hal tersebut katanya, membuktikan bagaimana PT TCN terindikasi dilindungi oleh berbagai kepentingan sehingga terkesan bisa lepas dari tanggung jawab hukum atas dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah produksi yang dialirkan kembali ke laut.

Dia meminta sebagai daerah destinasi wisata dunia maka Gili Tramena harus dijaga dari segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi para pengusaha tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan dan melabrak aturan perizinan yang berlaku.

“Kami meminta agar polda NTB tidak diskriminatif dalam penegakan aturan terkait persoalan lingkungan di Gili Tramena, siapapun yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan kolektif tersebut agar diseret APH dan dimintai pertanggung jawaban hukum,” ujarnya.

Dia mengacam pasukan Kasta akan kembali menggelar aksi di Polda NTB, jika tuntutan mereka tidak terpenuhi.

“Jika dalam waktu dekat kami tidak mendapatkan kepastian soal progres penanganan masalah dugaan perusakan lingkungan dan izin PKKPRL yang sudah kami laporkan tersebut tidak dituntaskan oleh polda NTB maka kami akan kembali aksi di Mapolda NTB,” kata Yanto.

Dia juga mendesak agar Pemkab KLU melalui PDAM Amerta dayen gunung tidak memberikan ruang dan akses bagi PT TCN untuk memperluas jaringan bisnis mereka sampai ke gili meno sampai persoalan dugaan kerusakan lingkungan di perairan Gili Trawangan dituntaskan.

“Sekaligus kami meminta agar pemkab KLU melalui PDAM saja yang mengelola secara penuh pengolahan air laut menjadi air bersih layak konsumsi di Gili Meno jika memang dirasa tidak bisa diserahkan pengelolaannya secara swakelola oleh masyarakat Gili Meno melalui Bumdes Desa Gili Indah,” kata Yanto.

Yanto menegaskan sumber air di KLU khususnya di Tramena sepenuhnya dikelola oleh negara sesuai amanat UUD 45 pasal 33 ayat (3), di mana bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Bukan justru sepenuhnya dikangkangi korporasi dan pemerintah daerah hanya jadi centeng mereka,” ujarnya.