Oknum Dewan Diduga Tipu Kontraktor Modus Jual Pokir, Kasta Ancam Laporkan
KORANNTB.com – Kasta NTB DPD KLU mengecam perilaku salah seorang oknum Anggota DPRD KLU yang berani secara terbuka menandatangani kwitansi pembelian pekerjaan yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Ketua Kasta NTB DPD KLU, Yanto Anggara menyebut tindakan oknum anggota dewan tersebut mencerminkan bobroknya mentalitas dan kualitas oknum anggota dewan yang diduga telah menjual paket proyek dari pokirnya dan ternyata tidak dia penuhi kepada kontraktor yang telah menyerahkan uang kepada oknum anggota dewan tersebut.
“Proyek yang sumber anggarannya melalui pokok pikiran anggota dewan yang dihasilkan melalui penyerapan aspirasi kepada konstituennya tidak boleh diperjual belikan apalagi secara terbuka menandatangani kwitansi pembelian paket proyek pokir, itu gratifikasi kecam,” kata Yanto, Selasa, 6 Agustus 2024.
“Kami mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD KLU memeriksa oknum anggota dewan tersebut karena tindakannya memperjual belikan proyek dari pokir adalah pelanggaran hukum terutama berkaitan dengan Korupsi dan kolusi serta menghianati sumpah jabatan wakil rakyat,” ujarnya.
Yanto juga menegaskan akan mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut. Dia mengancam akan laporkan oknum dewan tersebut.
“Kami juga akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan dugaan perbuatan tercela oknum anggota DPRD tersebut ke aparat penegak hukum agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan tetutama di DPRD KLU supaya tidak ada yang secara terbuka memperjual belikan proyek dari pokir yang adalah hak rakyat,” ujar dia.