KORANNTB.com – Aksi unjukrasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024, berbuntut pada pemanggilan belasan mahasiswa oleh Polda NTB.

Pemanggilan mahasiswa tersebut lantaran DPRD NTB melaporkan mahasiswa atas dugaan pengerusakan gerbang saat aksi unjukrasa.

Kini, belasan mahasiswa tengah dibuat sibuk diperiksa aparat kepolisian Polda NTB.

“Sampai dengan saat ini, banyak pemanggilan Polda NTB terhadap massa aksi secara bertahap,” ujar Menko Pergerakan BEM Universitas Mataram 2024, Muhammad Soleh Hambali.

Dia merasa kecewa sikap DPRD NTB yang membungkam aksi mahasiswa dengan melakukan laporan kepolisian.

“Seharusnya DPRD sebagai representasi rakyat mendengar dan menanggapi tuntutan mereka dengan dialog, bukan dengan tindakan represif seperti melapor ke polisi. Ini hanya akan menambah jarak antara wakil rakyat dan rakyat itu sendiri,” ujarnya.

Saat ini penyelidikan kepolisian terus berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku pengerusakan pagar dewan tersebut.

Kordinator Umum Aliansi Rakyat NTB Melawan, Herianto, juga mengungkapkan telah banyak mahasiswa dipanggil aparat kepolisian saat mengusut laporan dewan.

“Sekitar belasan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi sudah dipanggil Polda NTB. Kita akan tetap mengaawalnya. Kita sangat kecewa atas tindakan DPRD NTB yang sudah melaporkan terhadap massa aksi dan rakyatnya sendiri,” ujarnya.

Dia juga membantah adanya pagar yang rusak. Menuruntnya yang rusak dalam aksi tersebut hanya berupa angsel gerbang.

Dia juga mendesak DPRD NTB agar tidak berlaku represif dengan membungkam gerakan mahasiswa melalui laporan polisi.

Sementara, kuasa hukum mahasiswa, Yan Mangandar Putra mengatakan ada sebanyak empat orang mahasiswa yang kini diadvokasi. Di luar itu ada juga tiga orang yang tidak didampingi tim. Sementara masih banyak juga yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Undangan klarifikasi masih terus dilayangkan ke beberapa mahasiswa atas dugaan secara bersama-sama merusak gerbang DPRD NTB. Mereka diancam Pasal  170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Yan melihat kemungkinan akan ada sekitar 30 mahasiswa lagi diperiksa dan lebih dari 15 di antaranya menjadi calon tersangka.

“Kasus ini kemungkinan akan diperiksa 40 orang dan calon tersangka lebih 15 orang kalau dilihat dari foto dan video massa aksi dekat gerbang sebelum gerbang roboh,” ujarnya.