Mahasiswa Donasi Beli Engsel Gerbang DPRD NTB yang Rusak
KORANNTB.com – Sejumlah mahasiswa di Mataram menggelar aksi solidaritas terhadap enam rekan mereka yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Mahasiswa menuntut dewan mencabut laporan terhadap enam mahasiswa yang kini ditetapkan tersangka atas tuduhan merusak gerbang saat demo mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada pada 23 Agustus 2024 lalu.
Usia menggelar aksi, mahasiswa melakukan donasi bersama untuk biaya engsel DPRD NTB yang rusak pascademo.
“Kami donasikan uang kami untuk DPRD NTB membeli engsel gerbang yang rusak kemarin,” kata seorang mahasiswa sembari membawa kardus untuk meletakan uang.
Banyak mahasiswa antusias menyumbang uang mereka. Hanya beberapa menit terkumpul sekitar Rp150 ribu.
Donasi tersebut sebagai bentuk kritikan mahasiswa terhadap sikap DPRD NTB yang mempidanakan mahasiswa hanya karena persoalan pagar. Alih-alih meneruskan tuntutan mahasiswa soal mengawal putusan MK, dewan justru melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) melaporkan mahasiswa atas kasus perusakan.
Enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan. Mereka merupakan lima mahasiswa dari Universitas Mataram (Unram) dan satu mahasiswa dari Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur.
“Sementara yang ditetapkan enam orang tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidaya, kemarin.
Mahasiswa akan dipanggil pihak kepolisian pada Jumat, 18 Oktober 2024 mendatang untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka.