Gagal Berangkatkan CPMI NTB, PT Ramzy Cahaya Karya Disanksi
KORANNTB .com – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Ramzy Cahaya Karya diberi sanksi membayar Rp590 juta kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) akibat gagal memberangkatkan CPMI asal NTB untuk bekerja di luar negeri.
Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB mencairkan deposito PT Ramzy Cahaya Karya.
Pencairan deposito ini ini merupakan sanksi terhadap perusahaan yang gagal memberangkatkan 42 CPMI ke negara penempatan sejak tahun 2022 lalu. Deposito yang dicairkan sebesar Rp 590 juta diserahkan langsung kepada masing-masing CPMI sebagai pengembalian kerugian, dengan besaran sesuai bukti yang diberikan para CPMI.
Namun hanya 37 CPMI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dan menerima pencairan deposito, sementara sisanya akan menyusul setelah melengkapi dokumen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi, menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian biaya penempatan ini adalah hasil kolaborasi antara Disnakertrans NTB, Kemnaker RI, serta semua pihak terkait.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah berjuang membantu masyarakat kami menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Aryadi juga menekankan pentingnya masyarakat mematuhi prosedur yang ditetapkan pemerintah.
“Tujuan pemerintah tegas dalam prosedur bukan untuk melarang atau mempersulit masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi sebagai bentuk kasih sayang agar masyarakat terhindar dari penipuan dan perdagangan orang,” ujarnya.
Dia juga mengimbau para CPMI agar menginformasikan kepada keluarga, tetangga, dan orang terdekat untuk selalu mengikuti prosedur yang ada. Pemerintah membuat aturan dengan tujuan melindungi masyarakat dari risiko tersebut.
Aryadi menginformasikan bahwa saat ini terdapat 222 kantor cabang, serta 13 kantor pusat perusahaan penempatan PMI yang resmi di NTB.
“Kita wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Jumlah perusahaan yang memiliki izin rekrutmen dan job order harus diawasi dengan ketat. Jika tidak memenuhi persyaratan, kita tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada oknum yang mengaku sebagai sponsor, karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah calo/sponsor sudah tidak berlaku lagi. Perekrutan PMI untuk bekerja keluar negeri hanya boleh dilakukan oleh petugas P3MI dan Disnakertrans.
“Jangan percaya dengan oknum yang menyebut dirinya sebagai sponsor. Itu calo! Dalam UU terbaru yang berlaku saat ini sudah tidak ada lagi istilah calo. Calo itu hanya akan menjerat Bapak/dan Ibu untuk bekerja secara non-procedural,” ujarnya.