KORANNTB.com – Seorang pria berinisial Dicky (31) asal Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram diamankan polisi usai jual dua buah kasur milik orangtuanya.

Kanit Jatanras Polresta Mataram, Ipda Adhitya Satriya mengatakan pelaku dilaporkan oleh orangtuanya sendiri karena tidak tahan dengan ulah pelaku.

“Pelaku ini anak dari korban,” katanya, Rabu, 6 November 2024.

Kasus tersebut bermula pada Senin, 4 November 2024, saat ibu pelaku pergi ke rumah yang ditempati anaknya. Dia kemudian melihat dua kasur di dalam rumah tersebut sudah hilang.

Ibu pelaku kemudian bertanya ke pelaku di mana kasus tersebut, dan dengan enteng pelaku menjawab telah jual kasur orangtuanya untuk keperluan membayar utang.

Ibu pelaku kemudian menghubungi ayah pelaku soal kasus tersebut. Ayahnya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

“Bapaknya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Sat Reskrim Polresta Mataram,” ujar Adhitya.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah dipenjara.

Polisi yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya.

Pelaku mengaku menjual kasus orangtuanya untuk membayar utang. Dia juga mengaku mengambil tabung gas dan besi-besi tua milik orangtuanya.

Pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp1 juta. Itu digunakan membayar utang dan kebutuhan harian. Sementara orangtua pelaku mengalami kerugian Rp3,2 juta atas perbuatan pelaku.

“Sementara kerugian yang korban alami sebesar Rp3,2 juta rupiah,” ujarnya.

Pelaku kini diamankan polisi dan terancam Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.