Marak Klaim Kemenangan Sepihak Pasca Pemilu, Bagaimana Publik Bersikap?
KORANNTB.com – Klaim kemenangan sepihak antara Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024 telah terjadi dan berpotensi akan terus terjadi hingga KPU resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
Pada Pilkada NTB, beberapa Paslon juga terlihat telah melakukan klaim kemenangan mereka bermodal hasil hitung cepat (quick count) internal maupun data real count internal yang dikantongi.
Dua dari empat Paslon yang bersaing di Lombok Barat contohnya, telah melakukan deklarasi kemenangan sepihak bersama para relawan dan pendukung mereka. Paslon nomor empat Lalu Ahmad Zaini – Nurul Adha (Lazahda) mendeklarasi kemenangan beberapa saat pasca pencoblosan selesai. Paslon tersebut mengaku unggul dari tiga Paslon lainnya bersumber dari data internal saksi-saksi yang dihadirkan di TPS.
Kemudian tidak berselang lama, Paslon 03 Sumiatun – Ibnu Salim (Manis) juga melakukan deklarasi kemenangan. Paslon tersebut mengklaim unggul berdasarkan hasil hitung cepat tim internal mereka.
Potensi Konflik
Klaim kemenangan sepihak tersebut dapat berpotensi konflik di tengah masyarakat. Pendukung fanatik salah satu Paslon sudah kedung meyakini Paslon mereka akan terpilih. Potensi konflik dapat muncul begitu KPU mengumumkan hasil real count. Itu berpotensi akan diikuti dengan hoax yang menyasar penyelenggara pemilu dengan tuduhan curang.
Ketua Paguyuban untuk Korban (PAKU) ITE sekaligus Pemerhati Sosial NTB, Furqan Ermansyah mengatakan klaim kemenangan tersebut dapat memicu potensi konflik di tengah dua kubu pendukung masing-masing Paslon.
“Saya sangat khawatir ini akan berdampak pada konflik. Lagi-lagi korbannya dapat saja masyarakat. Untuk itu sedini mungkin bisa dicegah untuk saat ini,” katanya dihubungi, Kamis, 28 November 2024.
Tunggu Hasil Resmi
Bagaimana agar masyarakat tidak terjebak terhadap klaim kemenangan sepihak di Pilkada 2024 ini? Yaitu dengan menanti hasil resmi dari rekapitulasi KPU, sebagai penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam rekapitulasi suara.
Ketua KPU NTB, M. Khuwailid mengimbau masyarakat untuk menanti hasil perhitungan resmi oleh KPU.
“Kita berharap masyarakat untuk menanti hasil perhitungan resmi dari KPU,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat tidak larut bereuforia dengan klaim kemenangan Paslon tertentu melainkan menunggu hasil rekapitulasi akhir oleh KPU.
“Kita melakukan rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat provinsi agar hasilnya lebih akurat dan tidak ada potensi kecurangan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan untuk quick count, ada beberapa lembaga survei yang resmi terdaftar melakukan hitung cepat di KPU NTB. Lembaga tersebut adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), KedaiKOPI dan Presisi. Di luar itu bukan menjadi bagian dari lembaga survei yang terdaftar.
Tahapan Rekapitulasi
Komisioner KPU NTB, Agus Hilman mengatakan proses rekapitulasi berjenjang saat ini masih berlangsung. Tahapan rekapitulasi suara tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Pada 28-29 November 2024 rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan. Kemudian pada 29 November hingga 6 Desember 2024 rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Menyusul kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi digelar hingga 16 Desember 2024.
“Akan melaksanakan proses rekapitulasi tanggal 28-29 di tingkat Kecamatan kemudian tanggal 29 November sampai 6 Desember di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Selain menanti hasil resmi rekapitulasi KPU, masyarakat juga dapat memantau secara langsung hasil rekapitulasi secara langsung melalui website https://data-pemilu.pages.dev/gubernur dengan memasukan provinsi maupun kabupaten.
REFERENSI:
https://mataram.inews.id/read/525639/paket-manis-deklarasi-kemenangan-pilbub-lobar