KORANNTB.com – Pasca Pilkada 2024 saat ini, tahapan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara. Namun sudah jauh hari publik bisa mendeteksi kemenangan sebelum KPU menetapkan pemenang, karena melihat langsung melalui real count KPU yang hampir mencapai 100 persen perhitungan suara.

Pasangan Calon (Paslon) yang kalah di Pilkada 2024 tengah bersiap untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kecurangan pada proses Pilkada selalu menjadi materi gugatan sengketa pemilu.

Gugatan sengketa Pilkada 2024 di MK berpotensi tidak berbeda jauh dari tuduhan kecurangan terhadap pelaksanaan Pilkada. Paslon hingga penyelenggara pemilu dapat menjadi tergugat.

Mengajukan sengketa pemilu di MK merupakan hak yang dimiliki setiap Paslon usai perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Potensi Diserang Hoax

MK sangat berpotensi besar diserang dengan isu-isu hoax baik sebelum maupun pasca putusan dibacakan.

Tuduhan MK curang atau keberpihakan MK kepada salah satu Paslon berpotensi terjadi pasca putusan MK yang berkekuatan tetap nantinya.

Pasca Pilpres 2024 lalu, MK menjadi sasaran “diguyur” hoaks. Hoaks yang muncul seperti MK telah mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Hoaks MK telah mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Hoaks MK telah mengabulkan gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (dok/ist)

Kemudian ada juga narasi hoax yang beredar melalui grup Whatsapp yang mengklaim sidang MK hanyalah permainan belaka dalam mengadili sengketa.

Klaim hoaks menyebut sidang MK hanyalah permainan belaka dalam mengadili sengketa.
Klaim hoaks menyebut sidang MK hanyalah permainan belaka dalam mengadili sengketa. (dok/ist)

Muncul juga narasi hoaks melalui video di Facebook yang menyebut KPU dan MK sepakat untuk mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dari daftar Cawapres. Hoaks tersebut beredar saat Pilpres 2024 lalu.

Narasi hoaks yang menyasar MK
Narasi hoaks yang menyasar MK (dok/ist)

Narasi hoaks tentang MK juga muncul melalui video TikTok yang menyebut MK menjadi panggung sandiwara dan kebohongan.

Narasi hoaks menyudutkan MK (dok./ist)
Narasi hoaks menyudutkan MK (dok./ist)

Bagaimana Membaca Putusan MK

Pada dasarnya putusan MK memiliki tiga jenis, yaitu:

1. Putusan tidak dapat diterima

Jika pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) atau MK tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan.

2. Putusan dikabulkan

Jika permohonan yang diajukan ke MK beralasan.

3. Putusan ditolak

Jika permohonan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik dari pembentukan maupun materi.

Kemudian dalam perjalanannya, MK mengembangan putusan mereka lebih dari tiga, yaitu:

4. Konstitusional Bersyarat (Conditionally Constitutional)

Jenis putusan yang menyatakan bahwa suatu undang-undang bersifat konstitusional sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan MK. Putusan ini bertujuan untuk menjaga konstitusionalitas suatu ketentuan dan mencegah kekosongan hukum.

5. Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional)

Putusan yang menyatakan bahwa suatu undang-undang (UU) cacat formil, tetapi tetap berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

MK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (10 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK, yang menyebut “MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Kewenangan MK menyelesaikan sengketa Pilkada kemudian ditegaskan dalam Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut ini adalah mekanisme penyelesaian sengketa Pilkada melalui MK sebagaimana yang diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016:

Pasal 157 ayat (3) menyebut: “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”

Pasal 157 ayat (4) yang menyebut: “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.”

Pasal 157 ayat (5) menyebut: “Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Pasal 157 ayat (6) menyebut: “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.”

Pasal 157 ayat (7) menyebut: “Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.”

Pasal 157 ayat (8) menyebut: “Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.”

Pasal 157 ayat (9) menyebut: “Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.”

Terakhir, Pasal 157 ayat (10) menyebut: “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”

Berpikir Rasional

Sebelum menilai putusan MK curang, sebaiknya mengkaji kembali permohonan sengketa pemilu di MK. Apakah permohonan tersebut sudah memenuhi kelayakan untuk dikabulkan.

Misalnya jika berkaca pada Pilpres kemarin, permohonan sengketa Pilpres Anies-Muhaimin ditolak oleh MK lantaran pemohon tidak memiliki bukti yang cukup dalam menuding kecurangan pemilu. Kemudian tidak ada dukungan saksi atau ahli dan tidak menunjukan secara spesifik kapan dan waktu kejadian terkait tuduhan kecurangan atau ketidaknetralan aparat/pejabat negara.

Kemudian gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK juga karena tidak memiliki bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pemilu.

Publik disarankan untuk kembali menilai apakah permohonan gugatan tersebut sudah sepenuhnya lengkap dengan dukungan bukti, saksi, ahli dan lainnya. Jika permohonan tersebut tidak lengkap dan putusan MK tidak memenangkan permohonan tersebut, maka bukan menjadi alasan MK curang dalam memutuskan sengketa Pilkada 2024.

Namun jika sebaliknya, hakim MK dinyatakan berpihak atau memutus suara perkara tidak berlandaskan aturan, maka hakim tersebut dapat ditindak oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ketua Paguyuban untuk Korban Undang-Undang (PAKU) ITE NTB, Furqan Ermansyah mendeteksi ada kemungkinan MK menjadi sasaran selanjutnya penyebaran hoaks.

“Jika berkaca pada pemilu kemarin-kemarin, sasaran hoaks selanjutnya bisa saja menyasar lembaga peradilan seperti MK. Tuduhan MK curang, MK berpihak, hakimnya dibayar mungkin dapat saja terjadi,” ujarnya, Sabtu, 30 November 2024.

Terlebih lagi katanya, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak lagi ada celah terhadap Paslon yang kalah dalam Pilkada 2024.

“Karena putusan MK bersifat final. Di atas putusan MK hanya ada langit, jadi Paslon yang gagal memenangkan sengketa pemilu tidak lagi dapat menempuh upaya gugatan di MK,” kata dia.

Furqon juga menambahkan potensi hoaks menyasar MK juga dapat terjadi saat putusan tersebut memiliki dissenting opinion, yaitu opini atau pendapat satu atau lebih hakim MK. Biasanya hakim yang memiliki opini berbeda bisa menjadi serangan atau sasaran hoaks dengan tuduhan curang.

REFERENSI:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-putusan-mk-lt581c0c98aa2ee/

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/14041711/alasan-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-terkait-sengketa-pilpres

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/04/03/113440382/hoaks-mk-telah-kabulkan-gugatan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud?

https://www.komdigi.go.id/berita/pengumuman/detail/hoaks-sidang-mk-permainan-belaka

https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-kpu-mk-sepakat-coret-gibran-rakabuming-raka-dari-daftar-cawapres