KORANNTB.com – Sejumlah turis pelaku misionaris di Lombok, Nusa Tenggara Barat dikabarkan telah dideportasi pada Minggu, 22 Desember 2024. Mereka dideportasi melalui Bandara Lombok.

Beredar foto sejumlah turis yang nyambi bekerja dari PT BK terlihat di bandara menunggu pesawat kemarin.

“Ya kemarin kita lihat ada beberapa yang sudah dideportasi melalui bandara. Ada satu WNI yang ikuti mereka, mungkin antar sampai Bali,” kata seorang narasumber yang enggan ditulis namanya, Senin, 23 Desember 2024.

Sebelumnya dikabarkan satu turis juga telah dideportasi duluan dari Lombok ke negara asal mereka.

Meski demikian, sumber kami menyebut masih ada beberapa turis pelaku misionaris ilegal masih berada di Lombok dan belum dideportasi.

Media ini belum mendapat informasi secara rinci dari pihak Imigrasi Mataram, apakah para turis dideportasi atau pergi meninggalkan Lombok dengan inisiatif sendiri.

Beberapa pihak Imigrasi Mataram yang dikonfirmasi beralasan sedang cuti sehingga tidak mengetahui spesifik kabar tersebut.

Sebelumnya, kasus misionaris ilegal di Lombok mencuat. KORANNTB.com mewawancarai sumber mantan korban mereka yang dimurtadkan usai menjalani proses baptis atau yang para pelaku misonaris klaim adalah mandi suci.

Para korban didoktrin untuk tetap melakukan salat, hanya saja mengganti bacaan doa diawali Bismillah dan diakhiri menyebut ‘Dalam Nama Isa Almasih’.

Para korban mereka selanjutnya diminta untuk mencari jamaah baru agar mau memeluk keyakinan mereka. Para jamaah yang bersedia dibaptis akan diberikan 3 kilogram beras dan mie instan 10 bungkus.

Sebelumnya, berita terkait kasus misonaris tersebut telah diterbitkan media ini dengan judul “Belasan Turis di Lombok Nyambi Jadi Misionaris, Murtadkan Banyak Warga”.

Sejumlah pemangku kebijakan seperti Bakesbangpoldagri NTB, Kemenag hingga FKUB juga telah menggelar rapat terkait kabar tersebut. Meski demikian rapat belum menyimpulkan para turis melakukan praktik misionaris.