Gugatan Atheis Ditolak MK, Warga Tak Beragama Tidak Diakui Adminduk
KORANNTB.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta warga tidak beragama atau atheis diakui dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dengan putusan MK tersebut, menegaskan warga tak beragama tidak akan diakui dalam Adminduk.
Pemohon gugatan tersebut adalah Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto. Mereka meminta warga tak beragama atau dikenal atheis diakui dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebagaimana diketahui dalam UU tersebut, warga tak beragama tidak diakui Adminduk. Sehingga hanya warga yang memiliki agama yang berhak memperoleh KTP. Itu dinilai diskriminatif terhadap warga yang tidak beragama.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Alasan MK menolak permohonan tersebut, karena Indonesia memiliki ideologi Pancasila dengan sila yang fundamental “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang artinya bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan keyakinan adanya Tuhan.
“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.