Logis Soroti Dugaan Korupsi Izin Tambak Udang di Dinas Perikanan dan LHK NTB
KORANNTB.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan korupsi dalam izin tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Adanya dugaan korupsi izin tambak memantik Lombok Global Institute (Logis) untuk mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pengusutan.
“Patut diduga adanya korupsi izin tambak udang di NTB, seperti yang diungkapkan KPK baru-baru ini,” kata Direktur Logis, M. Fihiruddin, Jumat, 10 Januari 2025.
Oleh karena itu, Fihir sapaan akrabnya meminta APH untuk melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan korupsi sektor tambang udang tersebut.
“Kami berharap APH harus jemput bola sebagai jawaban dari kecurigaan KPK adanya korupsi di izin tambak tersebut,” ujarnya.
Fihir mengatakan Logis akan membantu untuk mendalami izin tambak udang di NTB. Jika data terhimpun, maka dia melalui Logis akan melaporkan kasus tersebut kepada APH.
“Kita saat ini tengah mendalami. Apabila ada dugaan ke arah sana (korupsi), Logis akan melaporkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengendus dugaan praktik korupsi izin tambak udang di NTB karena perbedaan data cukup mencolok antara beberapa dinas.
DPMPTSP NTB mencatat 265 izin tambak, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 197, dan Dinas LHK NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan.
Perbedaan tersebut disinyalir lantaran adanya praktik korupsi oknum tak bertanggungjawab soal perizinan tersebut.
“Izin lingkungannya tidak sampai 10 persen. Jadi dapat dikatakan banyak masalah izin tambak udang di NTB. Karena mereka tidak memiliki izin lingkungan,”ujar Dian.
Seharusnya, tambak udang tersebut mengantongi izin ruang dan izin lingkungan. Namun banyak sekali pengusaha tambak yang tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Sebagaimana diketahui NTB menjadi produsen udang terbesar di Indonesia dengan mencapai 2 juta ton. Namun dengan adanya indikasi korupsi tersebut sangat berpotensi merugikan daerah dan negara.