Mahasiswa STIS Al-Ittihad Bima Di-DO Hanya Lantaran Ikut Demo
KORANNTB.com – Seorang mahasiswa semester III Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima, Anjas didrop-out (DO) hanya lantaran ikut dalam aksi unjukrasa bersama mahasiswa lain.
Kronologis Anjas diberhentikan oleh STIS Al-Ittihad Bima bermula pada 9 Januari 2025 mahasiswa melakukan aksi demo menuntut lembaga transparan terhadap data mahasiswa penerima KIP Kuliah dan beasiswa subsidi, serta penggunaan dana KIP Kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa ke kampus sebanyak Rp4.200.000 untuk semester pertama dan Rp2.700.000 di semester selanjutnya.
Mahasiswa juga menuntut transparansi pihak kampus terkait data dua mahasiswa yang sudah dua tahun berkuliah, namun tidak terdaftar di PD Dikti.
Selain itu mahasiswa menuntut pembenahan fasilitas perpustakaan, karena saat ini perpustakaan diisi dengan perkakas dapur.
Aksi demo tersebut mendapat reaksi keras oleh pihak kampus yang akan mengeluarkan mahasiswa yang ikut unjukrasa.
“Dari kegiatan demonstrasi itu, tanggal 11 Januari 2025 Ketua Lembaga STIS Bima menyampaikan bahwa mahasiswa yang melakukan demonstrasi dan membakar ban bekas dapat di-DO,” kata Anjas menceritakan kronologis kasusnya.
Selain DO, Anjas yang merupakan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah menceritakan mahasiswa juga terancam dialihkan beasiswa KIP ke mahasiswa lainnya yang tidak melakukan demo.
Anjas menceritakan saat unjukrasa berlangsung, pihak kepala kampus mencegah Anjas untuk membakar ban sambil mengambil foto Anjas, sehingga aksi bakar ban urung dilakukan. Namun beberapa jam kemudian mahasiswa lainnya membakar ban tersebut yang memicu kemarahan pihak kampus. Namun anehnya, hanya Anjas yang menerima sanksi DO.
Kabag Kemahasiswaan, Adi Sofyan yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut sejak Sabtu kemarin, hingga saat ini belum memberikan jawaban kepada media.
Ketua STIS Al-Ittihad Bima, Muhammad Mutawali juga belum menjawab permohonan konfirmasi media hingga berita ini diturunkan.
Media ini masih terus berusaha meminta keterangan pihak kampus terkait sanksi DO terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi.