STIS Al-Ittihad Bima Bantah DO Mahasiswa karena Ikut Demo
KORANNTB.com – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima buka suara terkait menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa pasca melakukan aksi unjukrasa.
Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima adalah Dr. Muhammad Mutawali, MA dalam keterangan persnya membantah memecat mahasiswa lantaran melakukan aksi demo.
Dia menjelaskan mahasiswa tersebut di-DO berdasarkan hasil rapat pimpinan STIS Al-Ittihad Bima karena melanggar kode etik.
“Melanggar kode etik mahasiswa dan tidak taat terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku pada Kampus STIS Al-Ittihad Bima,” ujarnya, Selasa, 14 Januari 2025.
Kemudian mahasiswa tersebut disebut memiliki sikap yang bertentangan dengan visi-misi kampus saat berinteraksi dengan mahasiswa dan dosen.
“Sikap dan tindakan yang bersangkutan selama di kampus dalam berinteraksi dengan mahasiswa dan dosen, bertentangan dengan visi dan misi kampus STIS Al-Ittihad Bima,” ujarnya.
Lebih lanjut Mutawali menjelaskan STIS Al-Ittihad Bima memilik visi yaitu “Terwujudnya sekolah tinggi yang unggul dan berdaya saing, mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, memiliki etos kerja tinggi serta berakhlak al-karimah.”
Sebelumnya, media ini menulis seorang mahasiswa semester III Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al-Ittihad Bima, Anjas didrop-out (DO) hanya lantaran ikut dalam aksi unjukrasa bersama mahasiswa lain.
Mahasiswa melakukan aksi demo menuntut lembaga transparan terhadap data mahasiswa penerima KIP Kuliah dan beasiswa subsidi, serta penggunaan dana KIP Kuliah yang dibayarkan oleh mahasiswa ke kampus sebanyak Rp4.200.000 untuk semester pertama dan Rp2.700.000 di semester selanjutnya.
Mahasiswa juga menuntut transparansi pihak kampus terkait data dua mahasiswa yang sudah dua tahun berkuliah, namun tidak terdaftar di PD Dikti.
Selain itu mahasiswa menuntut pembenahan fasilitas perpustakaan, karena saat ini perpustakaan diisi dengan perkakas dapur.