DPRD NTB Usulkan Bentuk Pansus Tambak Ilegal, Logis: Percuma Ada Oknum Dewan Juga Punya Tambak
KORANNTB.com – Lombok Global Institute (Logis) mengeritisi usulan Wakil Ketua Komisi II DPRD NTB yang merencanakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) izin tambak udang diduga ilegal di NTB.
Direktur Logis, M. Fihiruddin, meragukan usulan pembentukan Pansus tersebut. Dia mengatakan tidak mungkin Pansus bakal dibentuk, karena ada indikasi oknum dewan juga memiliki tambak udang diduga beroperasi ilegal yang berlokasi di Sumbawa.
“Percuma DPRD NTB mau bentuk Pansus, karena ada oknum anggota dewan yang memiliki tambak udang dan diduga tidak memiliki izin alias ilegal. Lokasinya di Sumbawa,” kata Fihir, Rabu, 15 Januari 2025.
Fihir mengatakan, jika ingin bersih-bersih tambak ilegal di NTB, seharusnya yang lebih dahulu dibersihkan di internal dewan terlebih dahulu. Keberadaan oknum dewan yang memiliki tambak diduga ilegal harus segera diusut.
“Jadi kalau mau bersih-bersih, di internal dulu dibersihkan baru bicara di luar. Artinya sama dengan maling teriak maling, mau berantas korupsi, mau meningkatkan pendapat negara sementara copetnya ada di rumah orang yang mau memberantas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, mengendus dugaan praktik korupsi izin tambak udang di NTB karena perbedaan data cukup mencolok antara beberapa dinas.
DPMPTSP NTB mencatat 265 izin tambak, sementara Dinas Kelautan dan Perikanan hanya mencatat 197, dan Dinas LHK NTB baru mengeluarkan 33 izin lingkungan.
Perbedaan tersebut disinyalir lantaran adanya praktik korupsi oknum tak bertanggungjawab soal perizinan tersebut.
“Izin lingkungannya tidak sampai 10 persen. Jadi dapat dikatakan banyak masalah izin tambak udang di NTB. Karena mereka tidak memiliki izin lingkungan,”ujar Dian.
Seharusnya, tambak udang tersebut mengantongi izin ruang dan izin lingkungan. Namun banyak sekali pengusaha tambak yang tidak memenuhi kedua persyaratan tersebut.
Sebagaimana diketahui NTB menjadi produsen udang terbesar di Indonesia dengan mencapai 2 juta ton. Namun dengan adanya indikasi korupsi tersebut sangat berpotensi merugikan daerah dan negara.
Fihir kembali mengingatkan agar sorotan KPK tersebut segera diatensi oleh aparat untuk mengusut indikasi permainan kotor di sektor izin tambak udang.
“Kami berharap APH harus jemput bola sebagai jawaban dari kecurigaan KPK adanya korupsi di izin tambak tersebut,” ujarnya.