Alfamart di Mataram, Lotim dan Sumbawa Abai Perpanjang Izin Usaha
KORANNTB.com – Ritel modern Alfamart yang berada di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa mengabaikan memperpanjang Izin Usaha Toko Swalayan.
Gerai dengan nama PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tersebut tidak memperpanjang izin yang seharusnya dilakukan setiap lima tahun tersebut.
Direktur Lombok Global Institute (Logis), M. Fihiruddin mengatakan ada sekitar 500 gerai Alfamart se-NTB. Namun di tiga wilayah tersebut mengabaikan perizinan lima tahunan tersebut.
“Secara umum NTB 500 gerai Alfamart yang tersebar di NTB. Sekarang hampir beberapa daerah ada izin perpanjang tapi diabaikan,” katanya, Sabtu, 18 Januari 2025.
“Bahkan Pemkab Lotim sudah mengeluarkan SP2 tapi tidak diindahkan,” ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan Perda kabupaten, Izin Usaha Toko Swalayan harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Namun pada praktiknya, izin di Kota Mataram, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa tidak diperpanjang dengan waktu yang berbeda-beda antara masing-masing gerai.
“Setiap lima tahun izin harus diperpanjang berdasarkan Perda kabupaten,” ujarnya.
Akibat dari lambatnya Alfamart mengeluarkan izin, berdampak terhadap kontrol pemerintah daerah terhadap keberadaan gerai tersebut.
“Kontrol pemerintah daerah akan susah jika mereka mengabaikan perpanjang izin,” katanya.
Brand Manager Alfamart NTB, Muhson mengaku sudah tidak bekerja lagi di NTB.
“Maaf saya sudah tidak di NTB,” katanya.
Namun ketika ditanya brand manager baru, Muhson tidak menjawab.
Media ini masih mencoba menghubungi pihak Alfamart untuk mengkonfirmasi terkait izin tersebut.