Laporkan Penyelewengan APBDes Bilebante, NCW Penuhi Panggilan Polisi
KORANNTB.com – Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada periode 2020-2023 yang dilaporkan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW) pada 11 Januari 2025 mulai ditindaklanjuti penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah. Penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor untuk memperjelas dugaan tersebut.
Ketua LSM NCW, Faturrahman Lord, yang juga merupakan pelapor, memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 6 Februari 2025. Ia hadir seorang diri tanpa didampingi anggota LSM NCW dan memberikan keterangan sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WITA di Polres Lombok Tengah.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Faturrahman Lord menjelaskan secara rinci isi laporan dugaan penyelewengan APBDes Bilebante tahun anggaran 2020-2023, yang mencakup 11 item hasil investigasi LSM NCW di desa tersebut.
“Kami menjelaskan kepada penyidik mengenai dugaan penyelewengan APBDes Bilebante selama periode 2020-2023, termasuk 11 item dalam laporan kami. Namun, kami juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada 11 item itu, melainkan menelusuri seluruh penggunaan anggaran, baik fisik maupun nonfisik, secara menyeluruh dari tahun 2020 hingga 2023,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa poin dari 11 item tersebut perlu digali lebih dalam dan diaudit secara khusus oleh penyidik guna memastikan transparansi pengelolaan anggaran desa.
“Semua data terkait laporan sudah kami serahkan kepada penyidik. Sekarang kami berharap penyidik bekerja berdasarkan data tersebut. Kami juga siap memberikan dukungan tambahan jika penyidik memerlukan informasi lebih lanjut,” tegas Lord.
Selain memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan APBDes, Faturrahman Lord juga menyerahkan data tambahan mengenai aktivitas pertambangan galian C atau pasir di Desa Bilebante. Ia meminta agar dilakukan audit khusus dan investigasi atas pertambangan tersebut sejak tahun 2015 hingga saat ini, mengingat adanya dugaan kebocoran retribusi atau pajak yang tidak masuk ke kas daerah.
“Kami juga menyerahkan data tambahan mengenai tambang galian C di Desa Bilebante. Desa ini dikenal sebagai lokasi tambang pasir yang cukup besar, meskipun saat ini hanya tersisa di beberapa titik. Kami ingin kejelasan mengenai berapa hasil dari eksploitasi sumber daya alam ini dan memastikan bahwa pendapatan dari sektor ini benar-benar masuk ke kas daerah,” imbuhnya.
Faturrahman Lord berharap penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini dan menindaklanjutinya secara serius.
“Kami meminta agar penyidik benar-benar serius dalam menangani kasus ini dan memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penyimpangan yang telah kami laporkan,” pungkasnya.