Mendaki Ilegal di Gunung Rinjani, Tiga WN Australia Diblacklist 5 Tahun
KORANNTB.com – Sebanyak tiga pendaki asal Australia diblacklist alias dilarang mendaki Gunung Rinjani selama lima tahun karena kedapatan mendaki secara ilegal.
Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR). Ketiga pendaki tertangkap kamera mendaki secara ilegal.
“Sanksi berupa blacklist pendakian selama lima tahun dan denda lima kali lipat tiket masuk normal sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang BNPB,” kata Kepala BTNGR Yarman, Selasa, 4 Maret 2025.
Selain dijatuhi sanksi larangan mendaki, mereka membayar denda untuk tiga pendaki dengan total Rp6 juta. Itu dihitung dari lima kali lipat harga normal tiket untuk pendaki asing.
Ketiganya mendaki melalui jalur Sembalun. Padahal saat ini pendakian di Gunung Rinjani ditutup sementara untuk pemulihan ekosistem di sana.
“Gunung Rinjani saat ini masih masa pemulihan ekosistem, sehingga jalur pendakian ditutup sementara waktu,” ujarnya.
Petugas BTNGR mendeteksi keberadaan tiga pendaki pada Minggu, 2 Maret kemarin. Mereka terekam CCTV di Plawangan Sembalun.
Mereka melakukan pendakian ilegal melalui jalur Bawak Nao pada tengah malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Petugas kemudian berkoordinasi untuk menjaga pintu keluar.
“Namun hingga pukul 23.00 Wita petugas tidak menemukan tiga pendaki,” kata dia.
Mereka terdeteksi pada Senin, 3 Maret berada di Hotel Rinjani Guest dekat pintu masuk jalur Bawak Nao. Setelah diberikan penjelasan, mereka mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. Mereka juga membayar denda.