KORANNTB.com – Sebanyak sembilan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan.

Korbannya merupakan pelajar SMP di Lombok Tengah. Para pelaku berinisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnum mengatakan para pelaku menjadi tersangka karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Pasal ini, para tersangka berpotensi kena pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Peristiwa terjadi pada Desember 2024 lalu. Korban bermula berkenalan dan bertemu pelaku MN. Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah pasar malam.

Korban dijemput oleh tiga pelaku dengan inisial MN, AP, dan PM. Mereka mengajak pergi korban menuju ke arah Kopang dengan tujuan untuk jalan-jalan.

“Dengan tujuan lain dari para pelaku untuk menunggu rumah pelaku MA sepi. Karena saat itu, di TKP masih banyak masyarakat berlalu lalang,” ujarnya.

Saat memastikan kondisi aman, pelaku membawa korban ke rumah MA dan melancarkan aksi mereka.

Para pelaku lainnya diduga turut melecehkan korban, hingga kini sembilan pelaku menjadi tersangka.