Ini Pedoman Penggunaan AI Bagi Jurnalis
KORANNTB.com – Arus global yang membawa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai membanjiri internet.
Berbagai kemudahan ditawarkan dengan kehadiran AI. Namun dari banyaknya dampak positif tersebut, banyak juga dampak negatif. Gangguan informasi seperti misinformasi dan disinformasi yang melibatkan AI masif tersebar di media sosial.
Banyak beredar foto maupun video artis maupun publik figur yang diedit menggunakan AI. Jika tidak hati-hati, masyarakat dapat terjebak dalam pusaran hoaks yang menggunakan AI.
Mewanti-wanti itu Dewan Pers kini telah menerbitkan pedoman bagi jurnalis dalam menggunakan AI.
Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Pers
Nomor: 1/PERATURAN-DP/I/2025
tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam
Karya Jurnalistik.
Berikut isi pedoman tersebut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan
kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan alogaritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
BAB II PRINSIP DASAR
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan
buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada
pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan
tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
BAB III TEKNOLOGI
Pasal 4
Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai
jenis aplikasi kecerdasan buatan.
BAB IV PUBLIKASI
Pasal 5
(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau
personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan.
Pasal 6
Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
BAB V KOMERSIALISASI
Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-
undangan.
BAB VI PELINDUNGAN
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal,
dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9
(1) Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan, Jakarta, 22 Januari 2025.