KORANNTB.com – Sebanyak empat debt collector diduga pelaku penganiayaan seorang warga di Sunset Land diamankan pihak kepolisian Polresta Mataram di lokasi terpisah, Senin, 10 Maret 2025.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan penangkapan di lokasi terpisah di Pringgarata Lombok Tengah dan Sekotong Lombok Barat.

“Kita amankan di Pringgarata. Ada juga di Sekotong,” kata Regi melalui sambungan telepon.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di kepolisian. Polisi secara resmi belum menahan keempat pelaku hingga saat ini.

“Kita sedang periksa. Mana yang terbukti memukul yang kita tahan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, ada dua saksi yang keterangannya berbeda sehingga polisi membutuhkan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut untuk memastikan siapa saja pelaku pemukulan.

“Ada dua saksi keterangannya berbeda, jadi kuncinya empat orang ini,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di Sunset Land Mataram awal November 2024 lalu.

Saat itu korban Bukran Efendi menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Place, Mataram. Usai rapat, ia diajak oleh Rina, istri terlapor Subandi, untuk mencari makanan bersama dua temannya. Mereka kemudian menuju Sunset Land, Jl. Lingkar Selatan, Mataram.

Namun, setibanya di lokasi, Subandi dan empat orang temannya langsung menyerang korban. Korban dipukul menggunakan tangan mengepal, siku, serta ditendang berkali-kali. Tidak hanya itu, korban bahkan dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI tempat Subandi bekerja di Desa Mantang, Lombok Tengah, dan kembali dianiaya di sana. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Polisi juga sebelumnya telah menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk terlapor. Hingga terakhir polisi menerbitkan surat membawa atau penangkapan.