KORANNTB.com – Armada bus dari PT Idola Trans Samawa resmi dilarang untuk beroperasi. Hal tersebut menyusul tidak dilengkapinya izin trayek. Gubernur NTB telah secara resmi menghentikan operasional bus tersebut.

Link Banner

Menanggapi penghentian operasi tersebut, pemilik armada bus tersebut mengatakan akan tetap beroperasi. Dia menuding pemerintah lamban mengeluarkan izin beroperasi.

“Saya kecewa dengan pemerintah. Saya sudah urus izin sejak 2023 tetapi pemerintah terkesan lamban untuk merealisasinya,” ujar pemilik bus, Fikar, dikutip dari samawarea.

Menanggapi itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan jika bus Idola Trans Samawa memaksakan untuk beroperasi maka Dishub tidak segan-segan untuk menahan bus tersebut.

“Ada (bus) yang jalan kita tahan,” katanya melalui sambungan WahtsApp.

Lebih lanjut Faozal telah mendatangi kantor armada bus tersebut untuk meminta klarifikasi terkait berita yang menyebut bus akan tetap beroperasi meski resmi dilarang.

Faozal mengatakan pihak bus sudah meminta maaf dan membantah pernyataannya melalui media.

Sejak kemarin, media ini mencoba menghubungi pihak armada bus tersebut, namun pertanyaan media tidak dijawab.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Sumbawa, Budi Prasetyo dalam keterangan pers menjelaskan armada bus tersebut belum mengantongi/memiliki Ijin Penyelenggaraan Angkutan (ijin trayek AKDP Sumbawa-Mataram PP).

“Bupati Sumbawa telah mengambil Langkah strategis dalam rangka mengantisipasi/mencegah gangguan keamanan, ketertiban dan keselamatan pada sektor transportasi, terutama menjelang pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2025,” ujarnya.

“Terkait operasional Armada Bus Travel PT. Idola Trans Samawa, secara khusus Bupati Sumbawa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur NTB yang telah mengambil langkah tepat dan bijak untuk menghentikan operasional Bus Travel PT. Idola Trans Samawa,” jelasnya.

Dia menjelaskan Bupati Sumbawa berharap agar semua investasi di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan dalam koridornya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan dipastikan berkontribusi bagi kemajuan daerah.

“Dengan demikian kami berharap PT. Idola Trans Samawa untuk melengkapi hal-hal terkait perizinan penyelenggaraan angkutan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik kewenangan ijin penyelenggraan angkutan AKDP, sehingga dapat kembali melayani dan berkontribusi dalam pelayanan sektor transportasi di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.