Bantu Rawat Anak Orang Bertahun-tahun, Ibu di Lombok ini Justru Dipidanakan
KORANNTB.com – Ibu Sitah, seorang warga Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah dilaporkan ke polisi oleh orang tua kandung seorang anak yang dirawat susah payah.
Kejadian berawal sekitar tahun 2017 lalu di mana saudara ibu Sitah akan menjadi TKW ke Malaysia dan menitipkan bayinya berusia 18 bulan untuk dirawat ibu Sitah. Bayi berjenis kelamin perempuan itu dirawat dengan penuh kasih sayang.
Anak tersebut diasuh ibu Sitah sejak 2017 hingga 2024. Ibu asal Lombok Tengah itu membesarkan, menyekolahkan dan membiayai segala keperluan anak tersebut.
Orangtua anak tersebut yang bekerja di Malaysia beberapa kali mengirim uang untuk kebutuhan merawat anaknya ke ibu Sitah.
Pengacara ibu Sitah, Apriadi Abdi Negara mengatakan ada total Rp33 juta yang dikirim ibu kandung anak itu dan emas yang telah dijual ibu Sitah Rp9 juta.
Namun balik dari rantauan, orang tua dari anak itu justru melaporkan ibu Sitah ke polisi atas dugaan penggelapan. Dalam hukum pidana, penggelapan dimaksud adalah menguasai atau menyembunyikan harta milik orang lain yang berada di bawah penguasaannya.
Apriadi Abdi Negara mengaku heran terhadap tuduhan yang dilayangkan ke ibu Sitah. Padahal anak tersebut telah dirawat dengan susah payah.
“Kalau yang dia laporkan soal emas yang dijual Rp9 juta, itu karena orangtua anak itu tidak ada kabar dari 2019 sampai 2024,” kata Abdi, Selasa, 22 April 2025.
Abdi mengatakan ibu Sitah telah merawat anak itu dengan penuh kasih sayang. Tidak ada riwayat stunting akibat kurang gizi. Bahkan biaya sekolah dan biaya ngaji dibayarkan ibu Sitah.
“Dia (ibu kandung) pernah sesekali kirim 1-2 juta untuk keperluan Ultah anak atau biaya lainnya,” ujarnya.
Abdi mengatakan pelapor mengklaim pernah mengirim uang Rp102 juta, namun itu dikirim menggunakan rekening orang lain.
“Klaim pelapor pernah kirim 102 juta lewat rekening orang lain. Tapi kita tidak tahu apakah sudah ditransfer atau tidak,” ujarnya.
Abdi mengatakan ibu Sitah kini berstatus tersangka atas laporan tersebut. Dia merasa pihak kepolisian terlalu buru-buru menetapkan status orang menjadi tersangka.
Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi yang dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan media.