KORANNTB.com – Pihak hotel di Gili Trawangan, The Beach House tertutup di media soal kasus kematian Brigadir Nurhadi di kamar 207 hotel tersebut. Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 16 April 2025 di kolam pribadi hotel tersebut.

Link Banner

Dua nama polisi yang ikut di hotel tersebut adalah Kompol I Made Yogi Porusa Utama dan IPDA Haris Chandra. Mereka merupakan Anggota Propam Polda NTB dan Made Yogi merupakan Kasubbid Paminal Polda NTB.

Upaya media untuk menelusuri kasus tersebut tidak berjalan mulus. Pihak The Beach House memilih irit berbicara dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Bahkan hanya untuk mengetahui pukul berapa Brigadir Nurhadi melakukan reservasi, pihak The Beach House tidak berkenan menjawab.

“Kami semua sudah di-BAP baik sama Polres maupun Polda. Izin silakan detailnya langsung ke Polres atau Polda,” kata General Manajer Beach House, Dewa Wija, Sabtu, 3 Mei 2025.

Media mencoba mencocokan waktu kedatangan tiga polisi tersebut ke hotel untuk menyesuaikan dengan temuan di lapangan terkait jejak peristiwa tersebut. Hanya pihak hotel yang mengetahui tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa tersebut.

Dewa Wija membantah menutupi peristiwa tersebut dari media. Sebelumnya, saat ditemui di hotel tersebut, dia hanya sedikit menerangkan soal kedatangan tiga polisi tersebut bersama dua perempuan. Namun pertanyaan tambahan media melalui pesan instan enggan dijawab.

“Tidak ada yang kami rahasiakan. Semua sudah tertuang details dalam BAP dan juga rekaman CCTV sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Izin kami hanya penyedia jasa, details silakan sama kepolisian yang menangani kasus ini,” ujarnya.

Sementara Polda NTB juga irit berbicara soal kasus tersebut. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid jarang menanggapi pertanyaan media soal kasus tersebut.

Sebagai informasi, pada 1 Mei kemarin kubur Brigadir Nurhadi telah diekshumasi (pembongkaran) untuk dilakukan autopsi di lokasi pemakaman. Untuk hasil autopsi membutuhkan waktu dua pekan.

Nantinya, dokter forensik akan menyerahkan hasil autopsi kepada pihak kepolisian. Jika hasil autopsi menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban, maka kasus tersebut naik ke penyidikan.