KORANNTB.com – Seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak kelas lima SD. Pelaku berinisial HA ditetapkan tersangka Polres Lombok Barat.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi, kemudian dilakukan gelar perkara.

Namun Eka menjelaskan, Polres Lobar saat ini masih menyiapkan rilis lengkap soal penetapan tersangka tersebut.

Link Banner

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut oknum dosen tersebut pernah mengajar di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.

Kejadian terjadi saat bulan puasa. Kala itu pelaku baru balik dari musala dan bertemu korban. Dia mengajak korban mengambil takjil di rumahnya.

Korban merupakan anak tetangganya. Dia membawa korban di tempat sepi. “ Di sana pelaku cabuli korban,” kata Joko.

Pelaku sempat mendatangi RT setempat dengan meminta maaf dan mengaku khilaf.