Kendaraan Plat Merah di NTB Belum Bayar Pajak Lebih dari Rp7 Miliar
KORANNTB.com – Tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah di NTB cukup tinggi. Totalnya berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB sebesar Rp7,13 miliar.
Jumlah kendaraan itu tersebar di 18 UPTB di NTB hingga April 2025. Kendaraan itu tercatat dengan kategori usia 1-5 tahun hingga di atas 5 tahun.
Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani mengatakan banyak kendaraan yang rusak atau rusak berat, membuat organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi menganggarkan biaya perawatanm, termasuk biaya pajak. Sehingga total jumlah pajak membludak.
Terkait opsi pemutihan atau penghapusan/pembebasan sanksi administrasi, Eva mengatakan terlebih dahulu akan melakukan kajian.
“Kalau akan diputihkan, kita perlu membuat kajian terlebih dahulu,” ujarnya.
Kondisi ini kontras dengan kebijakan Pemprov NTB untuk menahan kendaraan yang telat membayar pajak di atas dua tahun.
Sebelumnya, Pemprov NTB bakal menahan kendaraan masyarakat yang telat membayar pajak selama dua tahun. Upaya tersebut sebagai langkah membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Sanksi tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2024.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan (Dalbin) Bapenda NTB, Isnaeni menjelaskan dalam Pasal 10 Pergub tersebut terdapat sanksi bila kendaraan telat membayar pajak 1-2 tahun akan ditahan STNK atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Namun untuk kendaraan telat membayar pajak di atas dua tahun akan ditahan kendaraan tersebut hingga pemilik kendaraan melunasi pajak.
“Ini berlaku sejak Agustus 2024 lalu saat operasi gabungan,” kata dia.
Penahanan kendaraan selama 21 hari hingga pemilik melunasi pajak.
“Nanti kita kembalikan kendaraannya dengan bukti pelunasan, kalau lebih 21 hari tidak dilunasi sesuai ketentuan pasal 10 ayat (5) diberikan waktu sampai dilunasi,” ujarnya.