KORANNTB.com – Sebuah perusahaan pengelolaan mineral logam yaitu PT Karya Loka Energi yang berlokasi di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diduga tidak mengantongi izin. Bahkan ada keterlibatan WNA asal Korea Selatan di perusahan tersebut.

Aktivitas perusahaan tersebut, selain diduga ilegal juga menyalahi UU Pertambangan.

Media ini memperoleh Surat Peringatan Pertama (SP-1) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) setempat. Perusahaan tersebut tidak menaati tata ruang yang telah disepakati, tidak memanfaatkan ruang sesuai perencanaan dan tidak mematuhi Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perusahaan tersebut juga tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana yang ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 13 yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Link Banner

Pemerintah telah menghentikan aktivitas perusahaan tersebut sebagaimana tertuang dalam SP1.

Libatkan WNA

Perusahaan tersebut diduga melibatkan WNA asal Korea berinisial CJ. WNA tersebut diduga telah diamankan Imigrasi setempat dan bersiap untuk dideportasi ke negara asal.

Pihak Imigrasi setempat hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. Sementara media ini terus mencoba menghubungi pihak terkait lainnya.

Media ini juga masih berupaya menghubungi perusahaan tersebut untuk dikonfirmasi.