Najwa Shihab Tidak Mengantar Jenazah Suami, Begini Hukum Islamnya
KORANNTB.com – Jenasah suami presenter Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf telah dimakamkan di TPU Jeruk Purut pada Rabu, 21 Mei 2025. Suami Najwa telah berpulang pada Selasa kemarin.
Namun, saat prosesi pemakaman Najwa tidak hadir. Najwa Shihab mengikuti tradisi keluarga besar suaminya sehingga tidak mengatar jenazah sampai ke pemakaman.
Itu sontak menjadi pro-kontra di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan dasar hukum Islam.
Dalam hukum Islam, memang seorang istri yang mengantar jenazah suaminya diperselisihkan ulama. Namun sebagian ulama memperbolehkan istri mengantarkan jenasah suaminya ke tempat peristirahatan terakhir.
Dari kalangan mazhab Hanafi dan sebagian dari mazhab Syafi’i dan Maliki memperbolehkannya dengan beberapa syarat yaitu; tidak ada tabarruj atau berhias berlebihan, tidak ada ratapan atau jeritan (niyahah) dan tidak menimbulkan fitnah atau gangguan misalnya bercampur dengan laki-laki secara bebas.
Dalil yang menjadi rujukan adalah hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: “Kami dilarang mengikuti jenazah, namun larangan itu tidak bersifat keras (tidak wajib ditaati),” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa larangan bagi wanita mengantar jenazag bukan larangan yang bersifat haram, melainkan makruh atau sekedar tidak dianjurkan.
Namun mayoritas ulama Hambali dan sebagian ulama mazhab lain melarang atau memakruhkan wanita atau istri yang mengantar jenazah ke pemakaman. Itu dikarenakan khawatir menimbulkan fitnah atau godaan dan kekacauan. Kemudian dikhawatirkan wanita akan meratap atau sikap emosional berlebihan saat prosesi pemakaman.