KORANNTB.com – Seorang warga Korea Selatan berinisial CJJ diduga kerja di sebuah perusahaan tanpa izin bernama PT Karya Loka Energi yang berlokasi di Desa Lamunga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Pihak Imigrasi setempat saat ini melakukan tindakan berupa pemeriksaan dan penahanan dokumen milik CJJ.

Kasi inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Berie Januar Pratama membenarkan kabar tersebut.

“Memang benar ada OA (orang asing) WN (warga negara) Korea Selatan yang berkegiatan di Lamunga KSB dengan inisial CJJ,” katanya dihubungi Jumat, 23 Mei 2025.

Link Banner

Dia mengatakan yang bersangkutan terciduk berada di perusahaan tersebut setelah Imigrasi melakukan pengawasan.

“Pengawasan Keimigrasian selalu rutin dilakukan serta koordinasi yang intens dengan instansi terkait lainnya, dapat diinformasikan saat ini Imigrasi Sumbawa benar sedang melakukan proses pemeriksaan kepada CJJ,” ujarnya.

Belum Dideportasi

Berie Januar Pratama mengatakan saat ini CJJ belum ditahan atau pendetensian dan juga belum dideportasi. Pihak Imigrasi saat ini baru mengamankan paspor yang bersangkutan untuk diperiksa.

“Saat ini belum (dideportasi). Tindakan yang sudah dilakukan petugas Imigrasi sudah menyimpan sementara paspor CJJ untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia mengatakan paspor tersebut disimpan sementara bukan disita. Tindakan  tersebut untuk kepentingan pemeriksaan yang bersangkutan.

Begitu juga dengan penahanan atau pendetensian hingga sejauh ini belum ada tindakan tersebut.

“Saat ini belum karena sudah disimpan sementara paspornya. Pendetensian itu wewenang Kepala Kantor bila dirasakan perlu, atau dalam proses menunggu deportasi  maka akan dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) setempat mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) terhadap PT Karya Loka Energi.

Dalam SP1 dijelaskan perusahaan tersebut tidak menaati tata ruang yang telah disepakati, tidak memanfaatkan ruang sesuai perencanaan dan tidak mematuhi Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

Perusahaan tersebut juga tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana yang ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 13 yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Pemerintah telah menghentikan aktivitas perusahaan tersebut sebagaimana tertuang dalam SP1.