KORANNTB.com – Polda NTB mulai terbuka soal kematian Anggota Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi. Pada sidang etik Selasa kemarin, dua atasan Nurhadi yang ikut bersama korban menjalani sidang etik dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan meskipun Kompol Y dan IPDA AC disanksi  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, namun tidak menghapus pidana yang terjadi.

“Penjatuhan sanksi etik tidak menghapus kemungkinan adanya tuntutan pidana atau perdata. Mengenai proses hukum akan dibuka dan diuji secara sah nantinya di hadapan pengadilan,” katanya.

Proses etik telah dilakukan oleh Propam Polda NTB. Sementara proses pidana merupakan ranah Ditreskrimum Polda NTB. Saat ini penyidik Ditreskrimum masih melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda NTB sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Sanksi Etik

Kompol Y dan IPDA AC merupakan rekan atau atasan Brigadir Nurhadi saat berada di Gili Trawangan. Mereka bersama dua perempuan misterius datang ke Gili Trawangan melalui Teluk Kodek sore pada 16 April 2025.

Brigadir Nurhadi dan Kompol Y menyewa kamar pribadi dengan kolam berenang pribadi di Hotel Beach House Gili Trawangan. Sementara IPDA AC dan dua perempuan itu menyewa kamar hotel di samping Beach House. Namun mereka berlima kerap berkumpul di kamar Beach House.

Hingga malam hari Brigadir Nurhadi ditemukan terbujur di dasar kolam dan setelah dibawa ke Klinik Warna dinyatakan meninggal dunia.

Kompol Y dan IPDA AC dijatuhi sanksi etik melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebagaimana diketahui Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebut “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Kemudian Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Pasal 13 huruf f menyebut “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.”

Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berisi tentang sanksi pemberhentian dari kepolisian atau PTDH.

Pembunuhan?

Hingga saat ini Polda NTB belum menjelaskan apakah kasus tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan atau tidak. Meskipun kuburan Brigadir Nurhadi telah diekshumasi dan jenazah telah diautopsi, namun hingga kini hasil autopsi belum dibuka ke publik.

Hasil autopsi telah keluar dua pekan usai diautopsi dan telah diserahkan ke penyidik Polda NTB. Namun hasil tersebut belum dapat dibuka ke media.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat yang ditanya soal hasil autopsi hingga saat ini belum menjawab.

Sanksi etik yang dijatuhkan berkaitan dengan aktivitas Kompol Y dan IPDA AC selama di Gili Trawangan. Namun rentetan dengan kasus kematian Brigadir Nurhadi hingga saat ini belum terbuka.