KORANNTB.com Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Buya Subki Sasaki, menyatakan penolakannya terhadap praktik pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang masih marak terjadi di sejumlah daerah di Lombok.

Menurut Buya Subki, baik dalam pandangan agama, budaya, maupun hukum positif, pernikahan dini tidak dianjurkan karena menyangkut kesiapan mental dan kedewasaan pasangan yang hendak menikah.

“Semua agama, baik Islam maupun non-Islam, menekankan pentingnya kesiapan mental bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Buya Subki kepada wartawan, Rabu, (28/5).

Ia menambahkan, dalam perspektif budaya lokal, terutama budaya Sasak, menekankan pada kedewasaan baik laki-laki maupun perempuan. Dalam perspektif budaya menekankan kedewasaan tersebut pada pendidikan, mengetahui sifat 20 dalam tauhid, cara bersuci dan rukun sholat.

Demikian juga dengan pandangan hukum positif khususnya diatur dalam UU Perkawinan.

Namun, karena standar kesiapan tersebut cenderung subjektif dan tidak seragam, pemerintah telah menetapkan patokan usia minimum melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang merevisi Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974. Dalam regulasi tersebut, usia minimum untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Buya Subki menilai penting adanya keterlibatan para tokoh masyarakat, sosiolog, psikolog, seksolog, budayawan, hingga ahli hukum Islam dalam merumuskan solusi dan pendekatan menyeluruh terhadap fenomena ini.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas peristiwa yang terjadi di Lombok Tengah baru-baru ini, yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk jika tidak ditangani dengan serius. Salah satu alasan umum yang kerap digunakan untuk membenarkan pernikahan dini adalah kehamilan di luar nikah.

Alasan menjaga aib karena perempuan sudah mengandung sering kali menjadi pembenaran untuk menikahkan anak-anak di bawah umur. Ini juga sering terjadi dalam kasus pernikahan beda agama, yang akhirnya dipaksakan dan dilegalkan secara adat atau sosial.

Untuk mengatasi persoalan ini, Ketua FKUB NTB ini mendorong pemerintah daerah agar menerapkan peraturan daerah (Perda) yang tegas serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif pernikahan dini.