Kuota Internet “Ditarik” dengan Alasan Masa Aktif Berakhir Jadi Sorotan DPR
KORANNTB.com — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, menyuarakan kritik terhadap praktik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang secara otomatis menghanguskan sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif berakhir. Menurutnya, pola ini merugikan konsumen dalam skala besar dan berpotensi merugikan negara secara sistemik.
Temuan dari Indonesian Audit Watch (IAW) menjadi salah satu dasar sorotan tersebut. Dalam laporannya, IAW menyebut praktik penghapusan kuota internet yang belum digunakan bisa menimbulkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 63 triliun setiap tahun.
Kerugian ini muncul dari akumulasi sisa kuota yang tidak dapat dipakai kembali meski telah dibayar oleh pelanggan, serta dari sistem langganan yang masa aktifnya sering kali dipersingkat tanpa kejelasan.
Melihat besarnya potensi kerugian, Okta meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) segera turun tangan untuk mengevaluasi mekanisme layanan data yang diberlakukan oleh operator. Ia juga mendorong agar regulasi terkait perlindungan konsumen digital diperkuat guna mencegah praktik yang dianggap merugikan ini terus berlangsung.
Lebih lanjut, Okta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap sistem bisnis operator seluler, khususnya dalam hal pengelolaan kuota, masa aktif layanan, serta transparansi penggunaan dana publik dalam sektor telekomunikasi. Ia menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak operator telekomunikasi atau pemerintah terkait tanggapan atas desakan tersebut. Namun isu ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan data yang andal dan adil.