Astagfirullah, Pengusaha di Lombok Hamili Bocah SD
KORANNTB.com – Seorang pengusaha pakan hewan di Mataram, M. Andi Abdullah (MAA) menjadi tersangka atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak sekolah dasar (SD) hingga hamil.
Pemilik PT Baling-Baling Bambu ini menyetubuhi korban yang masih berusia cukup belia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan kasus ini atas laporan warga dan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga mengungkap pelaku.
“Seseorang melapor dugaan eksploitasi terhadap anak,” katanya, Selasa, 10 Juni 2025.
Dijual Kakak Kandung
Kasus tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu di sebuah hotel berinisial LR di Mataram.
Bermula kakak kandung korban berinisial ES membawa korban ke hotel dengan iming-iming akan memberikan hadiah.
Sesampai di sana, korban diserahkan ke MAA dan kemudian dilakukan aksi bejat yang mengakibatkan korban hamil.
“Tersangka ES meninggalkan korban dengan MAA,” ujarnya.
Diduga aksi bejat pelaku terhadap korban bukan kali pertama. Aksi ini karena MAA meminta “orang baru” kepada ES.
MAA memberikan Rp8 juta kepada ES dan adiknya. Kini ES dan MAA ditetapkan tersangka.
ES melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara MAA, sebagaimana Pasal 12 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan kasus ini berkaitan dengan eksploitasi anak di bawah umur berusia 13 tahun yang baru melahirkan beberapa hari lalu.
“Anak (korban) menyampaikan bahwa yang melakukan (persetubuhan) adalah pelaku,” ujar Joko.
LPA dan Polda berkoordinasi untuk menelusuri pelaku. Saat ditemukan foto dan ditunjukkan ke korban, korban mengaku bahwa MAA adalah pelakunya.
Ada dugaan korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan di hotel LR.
“Di hotel itu kami lacak, ada dua kali check in. Hanya sekali di hotel itu (menyetubuhi korban). Sisanya di tempat lain, homestay,” katanya.