KORANNTB.com – Setelah berencana merenovasi Kantor DPRD NTB, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menganggarkan Rp9.450.000.000 untuk merenovasi Rumah Dinas Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Selain rumah dinas Kejati, anggaran sebesar Rp3.600.000.000 juga untuk rehabilitasi Mako Brimob Kabupaten Lombok Tengah.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal telah menandatangani penganggaran tersebut dalam paket strategis yang menunjang visi dan misi Gubernur NTB 2025.

Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa penganggaran oleh Pemprov NTB untuk proyek rehabilitasi itu sudah melalui mekanisme resmi, sesuai regulasi yang berlaku.

Link Banner

“Anggaran itu sudah disahkan lewat Perda NTB Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD 2025. Sudah masuk DPA Dinas PUPR dan sesuai aturan Kemendagri. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba atau tanpa dasar hukum,” katanya.

Dia mengatakan itu melalui mekanisme dan proses, tidak mengeluarkan anggaran secara sepihak.

“Jadi kalau ada yang bilang itu anggaran gelap atau tiba-tiba muncul, itu tidak benar. Semua sudah dibuka dan melalui mekanisme sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan rehabilitas rumah dinas dan Mako untuk mendukung ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Ini bagian dari mendukung ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Fasilitas untuk aparat hukum harus layak agar mereka bisa bekerja maksimal menjaga keamanan,” ujarnya.