KORANNTB.com Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Layanan ini dibuka sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik yang dinilai rawan maladministrasi, terutama pada jalur domisili dan jalur prestasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, menjelaskan bahwa perubahan dari sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) ke SPMB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerimaan peserta didik yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

“Meski ada perubahan nama, esensinya tetap sama: menyediakan layanan pendidikan berkualitas bagi semua. Namun perubahan ini harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan diselenggarakan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).

Menurut Dwi, salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian Ombudsman adalah jalur domisili, yang menggantikan jalur zonasi. Perubahan istilah ini menekankan pada wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan semata-mata jarak antara rumah dan sekolah.

“Refleksi dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak laporan masuk terkait pelanggaran dalam jalur zonasi, terutama manipulasi dokumen kependudukan yang berujung pada kerugian bagi peserta lain. Potensi ini tetap ada di jalur domisili jika tidak diawasi ketat,” jelasnya.

Selain itu, jalur prestasi, khususnya prestasi non-akademik, juga berpotensi menjadi celah penyimpangan jika proses kurasinya tidak dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab.

“Panitia SPMB di semua tingkatan, khususnya SMP dan SMA, harus benar-benar memverifikasi dokumen prestasi non-akademik. Kurasi yang asal-asalan bisa mencederai integritas sistem seleksi,” tegas Dwi.

Lebih lanjut, Ombudsman juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pengumuman penetapan murid baru. Pemerintah daerah wajib mengumumkan seluruh nama peserta yang lolos maupun tidak lolos, serta menyalurkan peserta yang tidak diterima ke sekolah negeri, swasta, atau sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Dwi menambahkan, “Keadilan dalam distribusi siswa sangat penting. Penyaluran harus dilakukan secara proporsional dan disertai dukungan kebijakan, terutama bagi peserta dari keluarga kurang mampu.”

Untuk memfasilitasi masyarakat, Ombudsman NTB membuka layanan pengaduan dan konsultasi selama masa pelaksanaan SPMB 2025. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung di Kantor Ombudsman NTB, Jl. Majapahit No. 2A, Ampenan, Mataram, atau melalui email di [email protected] dan WhatsApp/Call Center di 0811-132-3737.

“Kami mendorong masyarakat untuk proaktif. Laporkan jika ada dugaan pelanggaran atau kecurangan dalam proses SPMB ini,” tutup Dwi.