KORANNTB.com – Beredar surat telegram yang menyebutkan rekan almarhum Brigadir Nurhadi yakni Kompol Y yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), justru dimutasi sebagai Pamen Lemdiklat Polri dalam rangka Sespimmen Polri Dikreg ke-65 2025.

Polda NTB akhirnya buka suara terkait dengan munculnya kabar tersebut. Ada kekeliruan dengan terbitnya telegram kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan PTDH terhadap Kompol Y tetap berlaku dan tidak berubah.

“Karena yang bersangkutan sudah menjalani sidang etik dan hukuman PTDH dan sekarang juga masih dalam pemeriksaan di Krimum,” katanya, Selasa, 17 Juni 2025.

Link Banner

Artinya, status PTDH Kompol Y tetap berlaku dan hingga kini masih diperiksa Ditreskrimum Polda NTB. Dia juga tidak dapat mengikuti Sespimmen Polri Dikreg ke-65 2025 karena status PTDH tersebut.

“Maka yang bersangkutan tidak dihadapkan (mengikuti Sespimmen Polri) dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

TR tersebut batal dan kini nama Kompol Y telah hilang dari TR tersebut dalam data sistem. Senin kemarin juga telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus Kompol Y.

Sebelumnya, Kompol Y dan IPDA AC dijatuhi sanksi etik melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebagaimana diketahui Pasal 11 ayat (2) huruf b menyebut “Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan.”

Kemudian Pasal 13 huruf e menyebut “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang: melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.”

Pasal 13 huruf f menyebut “melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.” Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berisi tentang sanksi pemberhentian dari kepolisian atau PTDH.