KORANNTB.com – Sebuah situs Private Island Online aktif menawarkan sejumlah pulau di Indonesia untuk dijual dan bahkan dibeli masyarakat global.  Ada sebanyak lima pulau di Indonesia yang dijual secara online. Salah satunya berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yaitu Pulau Panjang.

  1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas
  2. Properti Pulau Sumba, NTT
  3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
  4. Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo
  5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.

Pulau Panjang sering terdengar di BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa. Pulau tersebut terletak di Selat Alas dan masuk dalam Kawasan Suaka Alam di Kabupaten Sumbawa.

Pulau Panjang ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.

Pulau tersebut menjadi tempat bermigrasinya banyak burung, sehingga begitu eksotik.

Link Banner

Pada situs jual beli pulau tersebut menyebut bahwa Pulau Panjang saat ini belum pernah dikembangkan dan masih dalam kondisi alami.

“Pulau Panjang terletak di Nusa Tenggara Barat, dekat dengan resor Amanwana di Pulau Moyo. Saat ini pulau ini belum dikembangkan dan masih dalam kondisi alami. Bandara internasional berjarak 2 jam (1 jam dengan mobil, dan satu jam dengan perahu),” tulis situs tersebut.

Pada 2021 lalu situs itu juga mengehebohkan masyarakat Indonesia, karena banyak menjual pulau di Indonesia. Bahkan beberapa pulau di NTB seperti Pulau Panjang dan Gili Tangkong di Lombok Barat ikut dijual.

Disadur dari Kompas.com, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya.

Dalam UU Pokok Agraria juga dijelaskan bahwa seluruh tanah, air dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Orang asing disebut tidak boleh memiliki hak milik atas tanah, hanya boleh memperoleh HGU dan HGB.

Banyak juga regulasi lainnya yang melarang menjual belikan pulau di Indonesia.