Gagal Pertahankan Aset, Gubernur NTB Didesak Evaluasi Biro Hukum
KORANNTB.com – Aktivis KAMMI NTB, Herianto, angkat bicara terkait kekalahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasasi di Mahkamah Agung yang menyebabkan potensi kehilangan dua aset strategis daerah: lahan Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.
Herianto secara tegas meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk segera mengevaluasi total kinerja Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB. Ia menilai kekalahan dalam proses hukum ini mencerminkan lemahnya manajemen dan pembelaan terhadap aset milik daerah.
“Ini bukan sekadar kalah dalam proses hukum. Ini soal kegagalan menjaga marwah dan harta kekayaan daerah. Saya mendesak Gubernur NTB untuk segera mengevaluasi jajaran Biro Hukum Setda secara menyeluruh,” katanya, Kamis, 19 Juni 2025.
Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa dimenangkan jika dokumen dan strategi hukum disiapkan secara matang sejak awal. Ia menyoroti dugaan kurangnya penguasaan terhadap dokumen historis aset serta minimnya inovasi hukum dalam membela kepentingan publik.
“Ini kasus serius. Biro Hukum seperti tidak mengantisipasi skenario terburuk. Kita bicara soal tanah yang berdiri di atasnya kantor lembaga pengawas pemilu dan fasilitas publik bagi perempuan. Ini bukan sembarangan,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat sumber daya manusia di bidang hukum, bukan hanya secara administratif, tapi juga dari sisi kapasitas litigasi dan advokasi kebijakan.
“Kalah satu-dua aset hari ini bisa berujung pada pelemahan posisi Pemprov dalam mengelola banyak aset strategis lainnya di masa depan. Ini efek domino kalau tidak ditangani serius,” katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus pemalsuan surat, Ida Made Singarsa. Putusan tersebut membuka jalan hukum bagi pihak penggugat untuk mengeksekusi dua lahan yang selama ini digunakan sebagai Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita.
Sementara itu, Biro Hukum Setda NTB menyatakan masih mengkaji upaya hukum lanjutan, seperti Peninjauan Kembali (PK) kedua dan gugatan perdata (revindikasi), sambil menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.