MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Berlaku Mulai 2029
KORANNTB.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini akan mulai berlaku pada pelaksanaan pemilu tahun 2029. Dengan demikian, pemilihan presiden, DPR, dan DPD tidak lagi dilakukan serentak dengan pemilihan kepala daerah dan DPRD.
Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang mengatur pelaksanaan pemilu secara serentak dinilai bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menilai pelaksanaan lima jenis pemilu dalam satu hari menyebabkan beban yang berlebihan bagi pemilih dan penyelenggara.
Ke depan, pemilu nasional akan meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah akan terdiri dari pemilihan gubernur dan bupati/wali kota beserta DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, yang diselenggarakan secara terpisah.
MK juga memberikan panduan waktu, yakni agar pemilu daerah dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilu nasional.
Putusan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kembali desain pemilu serentak ke depan, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024. Meski demikian, jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pemisahan ini, diharapkan pemilu dapat lebih fokus, efektif, dan mengurangi beban logistik serta potensi masalah teknis yang selama ini kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu serentak penuh.