Lembaga Perlindungan Konsumen Soroti Tarif Parkir Bandara Lombok Capai Rp360 Ribu
KORANNTB.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat menyoroti kasus mahalnya tarif parkir yang dialami pengguna jasa Bandara Lombok. Sorotan ini muncul usai adanya pengakuan warga yang dikenakan tarif parkir hingga Rp360 ribu meski hanya memarkirkan kendaraan kurang dari satu jam menggunakan metode pembayaran QRIS.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Lombok Barat, Fathurrahman, menilai kasus tersebut mencerminkan adanya praktik transaksi yang tidak jujur oleh pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan kejelasan terkait tarif layanan, khususnya layanan publik seperti parkir di bandara.
“Itu pelaku usahanya tidak jujur dalam bertransaksi, kasihan konsumennya harus dikembalikan uang konsumennya itu karena harus jelas tarif per jam itu harus tertera jelas,” katanya, Sabtu, 28 Juni 2025.
Fathurrahman juga mendorong masyarakat yang mengalami kerugian serupa agar segera melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lombok Barat untuk mendapatkan pendampingan dan kejelasan hukum.
Dalam penjelasannya, ia merinci sejumlah dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak kasus tersebut. Antara lain, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur sebagaimana tercantum dalam Pasal 4. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang menyesatkan atau tidak mencantumkan informasi secara benar.
Selain itu, ia juga menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1320 dan 1321, tentang syarat sahnya perjanjian dan larangan penipuan dalam transaksi.
“Aturan daerah sering mengatur tarif parkir resmi. Ini penting dijadikan bukti. Tarif parkir sudah ada perdanya pasti sudah tertera berapa per jam,” ujarnya.
Kasus mahalnya tarif parkir di Bandara Lombok ini mencuat ke publik setelah seorang warga Lombok Barat, Yani, mengaku harus membayar Rp360 ribu untuk parkir kendaraan yang hanya berlangsung kurang dari satu jam pada Jumat malam, 28 Juni 2025. Ia menggunakan sistem pembayaran QRIS dan merasa sangat dirugikan.
“Pas saya cek kembali, harusnya saya hanya bayar Rp7.500. Tapi sistem menampilkan tagihan Rp360 ribu. Petugas loketnya juga bingung, katanya ini karena sistem,” ujar Yani.
Dalam bukti transaksi, pembayaran itu tercatat dilakukan ke nama merchant “Parkee”, yang bukan mencerminkan nama resmi pengelola parkir bandara, melainkan alamat usaha di Jakarta Barat. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik mengenai transparansi sistem parkir di bandara.
Pihak Bandara Lombok melalui Humas Arif Haryanto menyatakan telah menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi bersama pengelola parkir, PT Angkasa Pura Support (APS) Lombok. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi mengenai pengembalian dana atau sanksi terhadap sistem parkir yang bermasalah.