KORANNTB.com – Pemerintah resmi menetapkan tarif baru pendakian Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat (NTB) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan ini mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.

Dilansir dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), tarif pendakian dibedakan berdasarkan jalur dan status kewarganegaraan. Untuk jalur pendakian utama atau Kelas II seperti Sembalun, Senaru, dan Torean, WNI dikenai biaya Rp20.000 per orang per hari. Sementara untuk jalur alternatif atau Kelas III seperti Timbanuh, Tetebatu, Aik Berik, dan destinasi non-pendakian lainnya, tarifnya Rp10.000 per orang per hari.

Untuk pelajar atau mahasiswa WNI yang mendaki secara rombongan, tarifnya lebih murah, yakni Rp10.000 di jalur Kelas II dan Rp5.000 di jalur Kelas III.

Sementara itu, bagi WNA yang ingin menikmati keindahan alam Rinjani, tarif pendakian ditetapkan sebesar Rp200.000 per hari di jalur utama dan Rp150.000 di jalur alternatif. Menariknya, tarif ini tidak mengalami perubahan meski dilakukan saat hari libur nasional atau akhir pekan.

Khusus bagi pendaki WNI, tarif akan naik sebesar 150 persen pada hari libur nasional, cuti bersama, dan hari raya. Dengan demikian, WNI dikenai Rp30.000 per hari di jalur Kelas II dan Rp15.000 di jalur Kelas III saat musim liburan.

Tarif ini belum termasuk biaya tambahan seperti jasa porter, pemandu, peralatan berkemah, konsumsi, maupun transportasi menuju titik awal pendakian. BTNGR juga mewajibkan semua pendaki untuk melakukan pemesanan secara daring melalui aplikasi resmi eRinjani.

Gunung Rinjani, yang memiliki ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut, merupakan salah satu destinasi favorit para pendaki domestik dan mancanegara. Selain jalur pendakiannya yang menantang, kawasan ini juga menyuguhkan panorama danau Segara Anak, kawah aktif, serta sumber air panas alami.