Pemprov NTB Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menggelar program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 1 Juli hingga 30 September 2025. Kegiatan ini diluncurkan di Teras Udayana, Mataram, Minggu, 29 Juni 2025.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini lahir dari dua semangat utama: keberpihakan kepada masyarakat dan upaya edukasi publik agar lebih taat pajak.
“Sejak awal, saya ingin pemerintah hadir bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun pada saat yang sama, kita juga harus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak, khususnya kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menyoroti bahwa tingkat kepatuhan pajak kendaraan di NTB masih sekitar 50 persen. Karena itu, menurutnya, perlu pendekatan baru yang tidak hanya memberi keringanan, tetapi juga membentuk budaya taat pajak.
“Kalau kita beri gratis untuk semua, termasuk yang tidak patuh, maka tidak ada proses pembelajaran. Harus ada perbedaan perlakuan antara yang taat dan yang tidak taat. Yang patuh harus diberi hadiah,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya aspek edukatif dalam kebijakan fiskal. Ia menyebut bahwa banyak orang yang memanfaatkan pembebasan pajak dari tahun ke tahun adalah orang yang sama, menandakan kebijakan sebelumnya belum cukup mendidik.
Atas dasar itulah, diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini didesain untuk berpihak pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, sekaligus memberikan edukasi bahwa ketaatan terhadap pajak patut diapresiasi.
Dalam skema baru ini, wajib pajak yang membayar tepat waktu selama empat tahun berturut-turut akan mendapat diskon paling besar. Bahkan, potongan bisa lebih tinggi dibandingkan mereka yang terlambat membayar.
Diskon juga diberikan khusus bagi kelompok masyarakat tertentu seperti veteran, penyandang disabilitas, penerima PKH, serta yayasan dan lembaga sosial.
“Kita tahu tidak semua fasilitas publik ramah disabilitas. Maka keringanan pajak ini adalah bentuk kompensasi. Ini juga cara pemerintah membayar ‘hutang’ kepada kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlayani,” jelasnya.
Pemerintah juga mendorong proses balik nama kendaraan ke nama yayasan agar mendapat insentif pajak. Untuk kendaraan dari luar daerah, disediakan fasilitas gratis Tanda Kendaraan Bermotor (TKB) agar bisa menggunakan pelat lokal NTB.
“Orang sekolah lima tahun untuk dapat gelar ‘DR’ di depan namanya. Sekarang pelat ‘DR’ kita kasih gratis, masa nggak mau? Ini bentuk promosi dan kebanggaan daerah,” ujarnya berseloroh, disambut tawa hadirin.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian subsidi atau diskon akan dibedakan antara pemilik motor dan mobil, sebagai indikator kemampuan ekonomi.
“Kalau punya mobil, mestinya dianggap mampu. Masa penerima PKH punya mobil? Itu keterlaluan. Jadi yang dapat keringanan justru yang punya motor,” katanya.
Gubernur berharap, langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak dan memperkuat penerimaan daerah, yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.
“Tahun depan, kita evaluasi dampaknya. Harapan saya, makin banyak kendaraan di NTB yang pakai pelat DR dan EA, dan tingkat kepatuhan pajak naik jauh dari 50 persen,” katanya.