KORANNTB.com – Boss jasa penagih utang alias debt collector di Lombok berinsial ASI kembali menghirup udara segar setelah sebelumnya ditahan Polda NTB atas kasus perampasan dan pemerasan kepada masyarakat.

ASI diketahui merupakan Dirut PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penaggihan atau debt collector.

Dia sebelumnya ditangkap Tim Puma Jatanras Polda NTB dalam operasi premanisme.

Namun baru-baru ini beredar informasi bahwa ASI kini telah dibebaskan. Laporan yang diterima media ini bahwa ASI dibebaskan pada malam Kamis pekan kemarin. Bahkan beredar foto diduga dirinya sedang berada di rumah.

“Informasinya dia dibebaskan karena ada perdamaian dengan korban. Diselesaikan secara restorative justrice,” ujar sumber yang enggan namanya disebutkan.

ASI memang punya “garis tangan” yang baik setiap berkasus di kepolisian. Sebelumnya dia juga sempat diamankan Polresta Mataram atas kasus penganiayaan. Dia sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum diamankan. Namun belakangan justru dia tidak ditahan dan mendapat penangguhan penahanan.

Kinerja kepolisian dalam membebaskan pelaku menjadi sorotan masyarakat. Menjadi pertanyaan sejauh mana komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kasus premanisme di Lombok.

Media ini mencoba menghubungi Dirreskrimum Polda NTB dan Kabid Humas Polda NTB. Namun hingga berita ini diturunkan, pertanyaan media tidak dijawab.