KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencakup enam klaster keringanan pajak. Program ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025 dan dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memberi insentif bagi kelompok tertentu.

Adapun enam klaster yang mendapat keringanan pajak meliputi:

  1. Diskon 25 persen untuk wajib pajak yang membayar PKB secara tertib selama 2021–2024
  2. Diskon 25 persen atas tunggakan PKB tahun 2021–2024
  3. Pemutihan total tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah
  4. Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan penyandang disabilitas
  5. Diskon 50 persen bagi kendaraan milik yayasan, pondok pesantren, dan lembaga sosial
  6. Pembebasan pajak bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa diskon ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat kecil dan edukasi pajak jangka panjang.

“Jangan sampai yang selalu taat pajak tidak mendapat apa-apa, sementara yang tidak taat justru dapat pembebasan. Ini program edukatif yang adil,” tegas Iqbal saat peluncuran di Teras Udayana, Mataram, Minggu (29/6/2025).

Program ini juga menjadi pembeda dari kebijakan serupa di daerah lain. Menurut Iqbal, NTB memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini patuh, sekaligus mendorong yang masih menunggak agar segera menyelesaikan kewajiban mereka.

Meski dalam jangka pendek berpotensi menurunkan pendapatan daerah, Iqbal optimis program ini akan berdampak positif dalam jangka panjang. Saat ini tingkat kepatuhan membayar PKB di NTB masih di bawah 50 persen, dan program ini ditargetkan mampu mendorongnya ke atas 60 persen.

“Ini bukan semata soal pemasukan, tapi soal membangun kesadaran kolektif dan memperkuat fondasi ekonomi daerah,” ujarnya.